Nasional

Pakar: Pemerintah Perlu Segera Lakukan Moratorium Perizinan Pinjol

INDOPOSCO.ID – Pakar keamanan siber dari CISSReC, Dr Pratama Persadha, memandang perlu pemerintah segera melakukan moratorium perizinan pinjaman online (pinjol) setidaknya untuk menertibkan aturan main dan edukasi tentang pinjol resmi kepada masyarakat.

“Dengan adanya moratorium ini, kami berharap pemerintah bisa merapikan urusan pinjol sekaligus melakukan edukasi tentang pinjol resmi,” ujarnya, Sabtu (16/10/2021) ketika merespons rencana pemerintah melakukan moratorium penerbitan izin penyelenggara pinjaman daring tersebut.

Aturan bermain terkait dengan pinjol ini, tutur ia, juga harus dicocokkan dengan UU tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang hingga saat ini ulasan RUU ini sedang digodok di Komisi I DPR.

Ia memandang penting ketentuan itu ada di dalam UU PDP, terlebih Presiden Jokowi menekankan bahwa tata mengurus pinjol harus menemukan perhatian karena lebih dari 68 juta orang yang turut dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial atau financial technology.

“Ditambah lagi, informasi terkait dengan omzet atau perputaran dana yang ada di dalamnya lebih dari Rp260 triliun,” tuturnya, yang juga ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC.

Menurut dia, masalah utamanya adalah pinjol yang beredar di Tanah Air sebagian adalah pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akibatnya, secara regulasi mereka abai dan memberikan bunga yang sangat tinggi bagi masyarakat.

“Malah ada yang menentukan bunga 2 persen per hari, artinya dalam 2 bulan saja nilai utangnya lebih dari dua kali lipat. Tentu ini melanggar aturan main OJK dan Bank Indonesia (BI),” ujarnya.

Tidak hanya itu, tutur ia, yang cukup berbahaya adalah praktik pinjol ilegal yang melanggar privasi dan memakai data pribadi nasabahnya seenaknya.

Walaupun belum ada UU PDP, bagi ia, prinsip- prinsip dan norma hukum banyak yang mereka bentur. Misalnya, mengirimkan catatan kepada semua kontak nasabah bahwa nasabah belum melunasi utang. Bahkan, sebagian besar kontak yang ada di ponsel pintar nasabah pinjol ilegal ditelepon dengan kata- kata kasar.

Dari hasil penyergapan oleh Polri, diketahui banyaknya ancaman dilakukan oleh pihak pinjol. Bahkan, ada yang terjebak basah mengirimkan berbagai konten porno ke nomor WA nasabah. Perihal ini, bagi ia, berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik(UU ITE) dan UU Pornografi.

“Yang sangat mengkhawatirkan dari pinjol ilegal adalah penyalahgunaan data pribadi dengan mengakses secara ‘paksa’ ke kontak nasabah,” ucap pria asal Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah ini.

Meski nasabah ada yang diberi ketahui sebelumnya, tutur Pratama, tetap saja ini bukan praktik yang normal dan patuh hukum. Praktik ini justru mencederai kemanusiaan yang beradab.

Ia juga memandang perlu pemerintah melakukan berbagai pengecekan kembali pada pinjol sah yang beredar apakah mereka benar- benar bekerja sesuai dengan aturan atau tidak.

Misalnya, apakah ada kerja sama pinjol resmi dengan pinjol ilegal, terutama terkait dengan sharing data.

Di sisi itu, juga harus diperiksa dan dipastikan keamanan siber pada setiap pinjol resmi yang sah. Perihal ini, tutur ia, janganlah sampai terjadi sistem yang lemas menimbulkan utang fiktif dengan memakai identitas orang lain.

“Ini penting karena sekarang ini banyak beredar foto masyarakat dengan selfie KTP yang ini jelas sangat berbahaya. Seharusnya sistem di pinjol resmi yang legal bisa mendeteksi ajuan palsu semacam ini,” ungkapnya.

Ia menekankan, pinjol resmi harus punya pengamanan sistem informasi yang jauh lebih baik. Selain itu, jangan sampai pinjol resmi juga mempraktikkan hal-hal yang identik dengan pinjol ilegal. (mg4)

Back to top button