Nasional

Kasus Suap Mantan Bupati Probolinggo, KPK Periksa Sekda dan Kepala Dinas

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, Soeparwiyono dan sejumlah kepala dinas serta pihak terkait lainnya diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi ini merupakan pendalaman kasus dugaan suap seleksi jabatan dengan tersangka mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.

“Hari ini (11/10/2021) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021 untuk tersangka Puput Tantriana Sari (PTS),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada Indoposco.id, Senin (11/10/2021).

Ali menjelaskan, pemeriksaan para saksi dilakukan di Polres Probolinggo Kota. Ada sebanyak 11 saksi yang diperiksa termasuk Sekda Pemkab Probolinggo Soeparwiyono.

Ali mengungkapkan, ada sejumlah kepala dinas yang diperiksa tim penyidik KPK yakni Doddy Nur Baskoro, Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo; Sugeng Wiyanto, Kadis Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan; Hudan Syarifuddin, Kepala Badan Kepegawaian; dan Dedy Isfandi, Kepala Dinas Perikanan.

Selain itu kata Ali, ada sejumlah saksi lainnya yakni Hendro Purnomo, perangkat desa; Sugito, pensiunan/DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi Nasdem; Hapsoro Widyonondo Sigid, notaris; Pudjo Witjaksono, swasta; Winata Leo Chandra, honorer pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Probolinggo; dan Mariono, Sekretaris Dinas Perpustakaan Kabupaten Probolinggo.

Ali menjelaskan, tim penyidik, telah melakukan penggeledahan secara berturut-turut pada Jumat (24/9/2021) yang berlokasi di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Mal Pelayanan Publik, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur dan Sabtu (25/9/2021) yang berlokasi di 2 tempat yaitu rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini, beralamat di Kalirejo Dringu, Kabupaten Probolinggo dan di Semampir Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Dari 3 lokasi tersebut, kata Ali, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara.

“Selanjutnya akan dicocokkan mengenai keterkaitan bukti-bukti dimaksud dengan perkara ini dan kemudian dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan,” ujar Alo.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima, yaitu eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo; Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo. Sebagai penerima, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, sebanyak 18 orang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.

KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon penjabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare. (dam)

Back to top button