Nasional

Serikat Pekerja Dukung Penundaan Pencairan JHT Setelah JKP Cair, Ini Alasan OPSI

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mendukung penuh program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“JKP ini baik dan program itu merupakan strategi untuk mempertahankan daya beli pekerja pasca di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),” ujar Timboel Siregar melalui gawai, Kamis (7/10/2021).

Menurut dia, program tersebut di sejumlah negara sudah diberlakukan, seperti negara Malaysia, Vietnam, Laos, Singapura dan sejumlah negara lainnya.

“Sekalipun terlambat, semangat pemerintah dalam hal ini Kemnaker baik,” katanya.

Ia menjelaskan, JKP akan diberikan kepada pekerja yang di PHK selama enam bulan. Dengan skema 45 persen dari nilai upah diberikan tiga bulan pertama pasca di PHK. Kemudian tiga bulan berikutnya sebesar 25 persen dari nilai upah.

“Kalau upah terakhir diterima Rp 3 juta, maka 3 bulan pertama pekerja menerima manfaat JKP sebesar Rp1,350.000. Sementara 3 bulan berikutnya sebesar Rp750.000,” terangnya.

Timboel menuturkan, pekerja yang menerima manfaat JKP tersebut adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Kita berharap secara bertahap semua peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan manfaat JKP,” ucapnya.

Ia menyebut, nilai manfaat JKP sebesar 0,46 persen dari upah. Dan berasal dari APBN sebesar 0,22 persen dan 0,24 persen dari rekomposisi jaminan kecelakaan kerja (JKK) 0,14 persen dan jaminan kematian (JM) 0,10 persen.

“Iuran JKK dan JM dibayar oleh perusahaan saat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Lebih jauh dia mengakui mendukung penundaan pencairan JHT milik pekerja setelah program JKP diluncurkan Kemnaker. “Kan pekerja menerima 45 persen dari upah selama 3 bulan, bahkan sampai 6 bulan dengan 25 persen upah dan mendapatkan pelatihan. Ini bisa menopang kebutuhan pekerja dan keluarganya,” ungkapnya.

“JHT milik pekerja juga kan masih utuh, bisa dicairkan di kemudian hari,” imbuhnya. (nas)

Back to top button