Buruh Mendukung Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

INDOPOSCO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) rencananya akan memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Program tersebut akan diimplementasikan pada 2022 mendatang.
“Saya sangat mendukung program ini. Itu sangat membantu pekerja yang di PHK,” ujar Syaiful, salah satu pekerja di sektor perhotelan kepada INDOPOSCO.ID, Kamis (7/10/2021).
Pria genap berusia 34 tahun tersebut menuturkan, di masa pandemi pekerja kontrak atau harian lepas sangat rentan di PHK. Ia berharap pemerintah segera mengimplementasikan program JKP tersebut.
“Dengan bantuan JKP, kita masih bisa bertahan sembari mencari pekerjaan baru,” katanya.
Hal yang sama diungkapkan Narti, salah satu karyawan di perkantoran di bilangan Sudirman, Jakarta Selatan. Ia menilai, program JKP sangat mendukung pekerja bertahan di masa pandemi Covid-19.
“Kami mendukung program JKP. Pekerja sangat dimanusiakan, apalagi bantuan tersebut berasal dari pemerintah,” katanya.
Narti berharap, program JKP bisa dirasakan semua pekerja yang kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19.
“Bantuan selama 6 bulan. Ini sangat bermanfaat sekali bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan,” ucapnya. (nas)