Jika Pemilu 15 Mei 2024, KPU Usul Pilkada Februari 2025

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan pada Februari 2025. Pemerintah sendiri telah menyarankan Pemilu dan Pilpres digelar pada 15 Mei 2024.
Terdapat dua opsi KPU yang diusulkan, Pemilu-Pilpres digelar 21 Februari, sedangkan pilkada 27 November 2024. Namun, ada penundaan rapat penetapan pemilu pada Rabu (6/10/2021).
“KPU mengajukan dua opsi, yakni opsi I hari H Pemilu 21 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024, serta opsi II yakni hari H Pemilu 15 Mei 2024 dan Pilkada 19 Februari 2025,” kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).
Dari dua opsi KPU tersebut, maka perlu ada dasar hukum baru. Sebab, usulan tersebut di luar ketetuan yang diatur dalam UU Pilkada yang mestinya digelar November 2024, menjadi Februari 2025.
“Sehubungan dengan opsi kedua ini maka berkonsekuensi pada perlunya dasar hukum baru,” ujar Pramono.
KPU sebetulnya tak terpaku pada tanggal pelaksanaan Pileg-Pilpres pada 2024 mendatang. Paling penting mempertimbangkan kecukupan waktu masing-masing tahapan.
Pertama, proses pencalonan pilkada tidak terganjal oleh proses sengketa di MK yang belum selesai. Kedua, tidak ada irisan tahapan yang terlalu tebal antara pemilu dan pilkada.
“Sehingga secara teknis bisa dilaksanakan, dan tidak menimbulkan beban yang terlalu berat bagi jajaran kami di bawah,” tutur Pramono.
“Oleh karena itu, KPU terbuka untuk mendiskusikan opsi-opsi lain sepanjang dua hal di atas terpenuhi berdasarkan kerangka-kerangka hukum yang ada sekarang,” tambahnya.
KPU memahami sepenuhnya kondisi pemerintah dan masyarakat yang sedang fokus menangani pandemi, serta untuk melakukan efisiensi anggaran sebagaimana disuarakan banyak pihak. (dan)