Kasus Suap di Jambi dengan Tersangka Paut Syakarin Siap Disidangkan

INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2017-2018, dengan tersangka Paut Syakarin yang berprofesi pengusaha, dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.
Persidangan diagendakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
“Dengan telah dilakukannya pemeriksaan kelengkapan berkas perkara tersangka Paut Syakarin oleh tim jaksa dan dinyatakan lengkap. Rabu (6/10/2021) tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim jaksa,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada INDOPOSCO, Kamis (7/10/2021).
Penahanan selanjutnya kata Ali, dilakukan oleh tim jaksa untuk waktu selama 20 hari ke depan, terhitung 6 Oktober 2021 sampai dengan 25 Oktober 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Ali mengatakan dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor.
Untuk diketahui, tersangka Paut Syakarin ditangkap tim penyidik KPK, Sabtu (7/8/2021) lalu. KPK melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Paut Syakarin di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi dengan berkoordinasi dan dibantu oleh jajaran satuan Reskrim Polres Tebo.
Penangkapan itu dilakukan karena Paut Syakarin mangkir setelah dipanggil secara patut untuk diperiksa oleh KPK.
KPK dalam konstruksi perkara menjelaskan bahwa para unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi diduga meminta uang “ketok palu”, menagih kesiapan uang “ketok palu”, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, serta meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang.
Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Provinsi Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang “ketok palu” serta menerima uang untuk jatah fraksi sekitar Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta, atau Rp200 juta.
KPK menduga tersangka Paut Syakarin berperan sebagai penyokong dana dan pemberi uang “ketok palu” tambahan untuk para anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi dengan besaran masing-masing Rp150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017.
Adapun jumlah dana yang disiapkan oleh tersangka Paut Syakarin sekitar Rp2,3 miliar dengan pembagian uang sebesar Rp325 juta pada bulan November 2016.
Pemberian uang oleh tersangka Paut Syakarin tersebut melalui seorang bernama Hasanudin kepada anggota DPRD Jambi 2014-2019 Effendi Hatta di lapangan parkir Bandara Sultan Thaha Jambi sebagai titipan untuk 13 anggota Komisi III yang masing-masing mendapatkan Rp25 juta per orang dan sudah dibagikan oleh anggota DPRD Jambi 2014-2019 Zainal Abidin kepada 13 anggota Komisi III di salah satu hotel di Bogor, Jawa Barat saat acara bimtek (bimbingan teknis).
Selanjutnya, tersangka Paut Syakarin memberikan uang sebesar Rp1,950 miliar pada akhir Januari 2017 bertempat di rumahnya kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin yang kemudian diserahkan oleh Effendi Hatta dan Zainal Abidin kepada 13 anggota Komisi III lainnya.
Tersangka Paut Syakarin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). (dam)