Nasional

Overstay 100 Hari di Bali, Imigrasi Indonesia Deportasi Warga Kanada

INDOPOSCO.ID – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Kanada berinisial YB, karena melebihi masa permisi tinggal atau overstay selama 100 hari.

“Warga negara asing itu sudah melebihi batas waktu yang diberikan selama 100 hari. Izin tinggal yang dimiliki WNA tersebut berlaku sampai tanggal 3 Juli 2021, sehingga yang bersangkutan kena pendeportasian,” tutur Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Sabtu (2/10/2021).

Dia menjelaskan pendeportasian itu dilakukan karena WNA itu telah melanggar keimigrasian sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian.

Warga asing asal Kanada ini diamankan pihak Imigrasi pada tanggal 27 September 2021, di Desa Poh Santen, Kabupaten Jembrana setelah mengetahui izin tinggalnya tidak berlaku.

Selama di Bali, dia memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang diperoleh secara onshore. Sebelumnya, kata Jamaruli, warga asing asal Kanada ini tinggal dengan menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Penyatuan Keluarga.

“Dia (WNA Kanada) pernah menikah dan sudah bercerai, sehingga tidak bisa menggunakan KITAS Penyatuan keluarga lagi dan beralih menggunakan ITK. Lalu tahun 2020, ia menikah lagi dengan orang Bali sah secara agama tetapi tidak dicatatkan,” tutur Jamaruli.

Dari kedua pernikahan itu, yang bersangkutan belum memiliki anak serta dinilai lalai dalam memperoleh atau mendapatkan izin tinggal, karena tidak memperpanjang ITK yang sudah melewati masa berlaku.

Tidak hanya itu, selama berada di Bali, YB tidak memiliki pekerjaan hanya mengandalkan uang yang didapatkan dari negaranya.

“Kita berkomitmen dalam melakukan pengawasan terkait keberadaan orang asing yang masih berada di kawasan Indonesia, khususnya pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Kemenkumham Bali dalam hal ini kantor Imigrasi terhadap orang asing yang berada di Bali, apabila ditemukan pelanggaran izin tinggal maka kita tidak segan- segan untuk memberi tindakan tegas,” ucap Jamaruli dikutip Antara.

Proses pendeportasian dilakukan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno- Hatta Jakarta pada Sabtu (2/10). (mg2)

Back to top button