Rekrut Eks Pegawai KPK, Kapolri Diminta Koordinasi Menpan-RB

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum merekrut 57 pegawai diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hal itu untuk menghindari agar jangan menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu dibahas mekanisme yang berlaku apabila para pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK tersebut akan direkrut menjadi ASN di lingkungan Polri,” ucap Guspardi dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (1/10/2021).
Ia mengatakan koordinasi tersebut terkait dengan mekanisme dan pandangan teknis dalam merekrut pegawai KPK non- aktif tersebut.
Guspardi mengapresiasi konsep Kapolri tersebut karena merupakan tahap yang bijak dan menjadi sebuah solusi yang mendinginkan untuk menanggulangi ketegangan dan polemik berkelanjutan mengenai hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
“Langkah Kapolri tersebut dapat menghapus stigma negatif kepada pegawai KPK yang tidak lolos alih status menjadi ASN di lembaga KPK,” tuturnya.
Dia berharap dengan direkrutnya 57 pegawai non-aktif KPK menjadi bagian dari Polri, akan dapat memberikan kontribusi positif untuk meningkatkan kualitas kinerja kepolisian khususnya dalam hal penanganan tindak pidana korupsi (tipikor).
“Karena rekam jejak dan pengalaman mereka sudah teruji selama bekerja di KPK,” lanjutnya kembali dikutip Antara.
Sebelumnya, Selasa (28/9/2021), Kapolri Jenderal Angket Listyo Sigit Prabowo menyampaikan niatnya untuk merekrut pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lolos TWK waktu itu jumlahnya 56 orang.
Namun pada Rabu (29/9/2021) kemarin, jumlah pegawai KPK yang dinonaktifkan karena tidak lolos TWK meningkat satu orang, sehingga totalnya menjadi 57 orang.
Kapolri telah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo terkait perekrutan pegawai KPK yang tidak lolos TWK sebagai ASN Polri, untuk penuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas yang diembannya khususnya di Bareskrim Polri Bidang Tindak Pidana Korupsi.
Kebutuhan ini dilandasi pada bertambahnya tugas-tugas Polri dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid- 19, program penyembuhan ekonomi nasional serta kebijakan- kebijakan strategis yang lain.
Niatan Kapolri tersebut menemukan tanggapan dari Presiden yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara secara tercatat, yang pada pokoknya membenarkan perekrutan tersebut.
Polri diminta untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara. (mg4)