Nasional

Tawari Tampung Novel Dkk, Pengamat: Kapolri untuk Senangkan Hati

INDOPOSCO.ID – Nasib Novel Baswedan dan kawan-kawannya (dkk) akan berakhir besok di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, mereka tidak lolos seleksi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Sebanyak 56 pegawai KPK yang tidak lolos itu, terpaksa harus hengkang dan berlabuh di intitusi lain, meninggalkan gedung merah putih.

Seiring berakhirnya karir 56 pegawai KPK yang akan berakhir, ada angin segar dari Kapolri Jenderal Listyo sigit Prabowo yang berencana merekrutnya.

Ketua Pusat Kajian Kontitusi Perundang-Undangan dan Pemerintahan, Lia Riestadewi mengatakan, statmen Kapolri haya untuk menyenangkan hati saja. Sebab dalam aturan Perundang-undangan, Kapolri tidak dapat mengangkat kepegawaian berstatus PNS atau ASN.

Yang paling memungkinkan, kata dia, Kapolri dapat mengangkat seseorang dengan status adhoc. Sebab perekrutan PNS kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN)

“Kalau saya melihatnya, stetmen Kapolri hanya menyenangkan saja. Kita ini negara hukum segalanya normatif. Dalam perekrutan apapun ada mekanisme dan tatacaranya dituangkan dalam aturan Perundang-undangan. Apakah mungkin Kapolri bisa membuat aturan Perundang-undnagan khusus dalam perekrutan kepegawaian, kan itu di BKN. Bisa saja, tapi paling jadinya pegawai tetap, hanya adhoc begitu,” katanya saat dihubungi, Rabu (29/9/2021).

Ia menerangkan, sah-sah saja Kapolri memiliki wacana untuk merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos wawasan kebangsaan.

“Kalau Kapolri punya wacana merekrut 56 orang itu sah-sah saja, tapi dimungkinkan tidak, karena ada aturnanya. Kapori tidak bisa melabrak aturan yang dibuat oleh peraturan Perundang-undangan,” terangnya.

Selain itu, Lia menyebutkan bahwa kewenangan dalam menentukan lolos atau tidaknya dalam TWK, murni hak penilaian dari tim seleksi (Timsel).

Menurutnya, tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Karena itu domain dari Timsel dalam mengalihkan status kepegawaian KPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Persoalannya yang menentukan lolos atau tidaknya Timsel, yang perekrutan tidak bisa melakukan upaya hukum, wilayah Timsel,” ujarnya.

Ia menyatakan, upaya yang dibangun Novel Baswedan dkk ini sah-sah saja. Namun selama ini, cenderung hanya pembangunan opini yang berkembang.

“Upaya yang dilakukan selama ini sah saja dilakukan, tetapi hukum normatif kita, upaya hukum dapat dicapai kalau ada aturannya. Persoalannya tidak ada aturan terkait itu,” paparnya.

Kemudian, terlalu berlebihan jika ada anggapan gara-gara 56 orang tidak lolos TWK, KPK akan menjadi lemahk. Faktanya pada saat KPK menggunakan UU yang lama dan terbaru, tidak ada perubahan penurunan pemberantasan korupsi.

Bahkan, pihaknya mengaku telah mengkaji secara komprehensif, tidak ada Pasal yang dapat melemahkan KPK. Selama ini, yang terbangun hanyalah persepsi.

“Nggak ada. Itu hanya asumsi satu orang dalam sudut pandang. Itu bisa dilihat setelah 1 tahun berjalan, terlalu dini kalau KPK lemah gara-gara ini, tolak ukurnya tidak jelas,” jelasnya. (son)

Back to top button