Soal Data Warga Miskin, Mensos Surati Bupati Sleman

INDOPOSCO.ID – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini melalui Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) menyurati Bupati Sleman, Yogyakarta, Kustini Sri Purnomo terkait data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) di wilayah itu.
Risma dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/9), mengapresiasi Bupati Sleman yang bergerak cepat dalam proses pemutakhiran data. Tetapi verifikasi dan validasi (verivali) data dibutuhkan untuk memastikan laporan bantuan sosial (bansos) yang kurang tepat sasaran, terkendala, ataupun tidak teralirkan ke penerima manfaat.
“Banyak laporan saya terima tentang bansos yang masih belum tepat sasaran, termasuk pada saat saya melakukan kunjungan ke beberapa daerah, terutama kepada Kadinsos (Kepala Dinas Sosial), saya minta mengawal betul pemutakhiran datanya,” tutur Risma.
Risma menekankan, proses penggantian penerima bantuan sosial dalam DTKS dimulai dari usulan daerah.
Bupati Sleman, menurutnya, salah satu di antara kepala daerah yang responsif memeriksa dan menemukan adanya ketidakakuratan data.
Risma berkata Kemensos perlu memastikan dalam proses pemutakhiran data, yang merupakan wewenang pemerintah daerah.
“Bila Pemda mampu mengoptimalkan perannya, hingga kerumitan masalah data bisa diminimalkan,” tutur Risma.
Salah satu alasannya, karena data kependudukan bersifat dinamis. Terdapat anggota masyarakat yang pindah, meninggal ataupun status ekonominya berganti.
Risma menemukan kasus, kepala desa bisa mengarahkam penerima bantuan sosial (bansos) sesuai kepentingannya. Hal itu terjadi di Bolaang Mongondow, Sulawesi, dan bisa jadi terdapat di daerah lain.
Demi meningkatkan akurasi sasaran, tutur Risma, pemda memiliki peran penting, melaksanakan proses verivali bersusun dari konferensi desa/kelurahan, setelah itu data naik ke kecamatan dan ke kabupaten/kota.
Perihal ini searah dengan mandat UU No 13 Tahun 2011 mengenai Penanganan Fakir Miskin dan Peraturan Menteri Sosial No 3 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Pembaruan data kemiskinan memanglah merupakan kewajiban pemerintah daerah. Kewajiban dan wewenang pemda dalam tahapan pemutakhiran data secara berjenjang diatur dalam UU Nomor 13/2011, pada pasal 8, 9, dan 10, tutur Risma. (mg4)