Menaker: Peserta Jamsostek Penerima Upah 2021 Capai 40 Juta Pekerja

INDOPOSCO.ID – Peningkatan cakupan kepesertaan dilakukan melalui kegiatan sosialisasi program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) bagi pelaku hubungan industrial di perusahaan.
Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan, Sabtu (4/9/2021).
Langkah tersebut dilakukan, menurut Ida, sebagai upaya pemerintah sebagai regulator dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai operator untuk meningkatkan cakupan kepesertaan baik bagi pekerja Penerima Upah maupun Pekerja Bukan Penerima Upah.
“Target capaian cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Penerima Upah dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 mencapai 29,44 persen dari total penduduk yang bekerja,” beber Ida.
Sementara, lanjut Ida, target cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2024 mendatang sebanyak 37,24 persen dari total penduduk yang bekerja.
“Data BPJS Ketenegakerjaan bulan Juli Tahun 2021 secara nasional jumlah peserta Jamsostek, penerima upah sebanyak 40,1 Juta orang,” ungkapnya.
Ia berharap melalui sosialisasi program Jamsostek bagi pelaku hubungan industrial bisa meningkatkan kepesertaan Jamsostek. Sehingga seluruh pekerja bisa terlindungi oleh program jaminan sosial.
“Manfaat dan perlindungan yang diberikan sangatlah besar, sehingga bisa membantu meningkatkan kenyamanan bekerja dan produktivitas di perusahaan,” ujarnya. (nas)