
INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal memanggil korban perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), pria berinisial MS untuk mengambil keterangan.
MS sedianya memberikan keterangan pada, Kamis (2/9/2021) kemarin. Namun, dia harus melakukan proses tambahan atas laporannya di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
“Tadi saya sudah komunikasi dengan pendamping hukumnya, saya menyediakan waktu pagi jam 10,” kata Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, dalam keterangan virtual, Jumat (3/9/2021).
Pihaknya memprioritaskan menggali keterangan dari korban, setelah itu baru menyusun rencana pemanggilan dari sejumlah pihak terkait. Seperti pihak KPI, kepolisian hingga terduga pelaku.