Nasional

KKP Resmi Punya Aturan Baru Soal Pengelolaan PNBP Sektor Perikanan

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi memiliki aturan baru terkait pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kelautan dan perikanan setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 85 Tahun 2021.

“Aturan itu kini menjadi acuan KKP dalam mengatur PNBP di bidang kelautan dan perikanan,” tutur Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam siaran persnya seperti dikutip Antara, Jumat (27/8/2021).

Dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, PP No 85/2021 ditetapkan dan diundangkan pada 19 Agustus 2021. Dengan terbitnya PP No 85 Tahun 2021 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, PP No 75 Tahun 2015 yang sebelumnya menjadi acuan, tidak lagi berlaku.

PP No 85 Tahun 2021 terdiri dari 23 pasal dan lampiran. PP tersebut mengatur 18 jenis PNBP pada sektor kelautan serta perikanan yang antara lain meliputi pemanfaatan sumber daya alam perikanan, pelabuhan perikanan, serta pengembangan penangkapan ikan.

Kemudian juga mencakup penggunaan sarana serta prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi, pemeriksaan atau pengujian laboratorium, pendidikan kelautan dan perikanan, pelatihan kelautan dan perikanan, serta analisis data kelautan dan perikanan.

Selanjutnya sertifikasi, hasil samping kegiatan tugas serta fungsi, tanda masuk serta karcis masuk kawasan konservasi, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, persetujuan penangkapan ikan yang bukan untuk tujuan komersial dalam rangka kesenangan dan wisata, perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut.

Tidak hanya itu, dalam PP tersebut juga termasuk mengenai pemanfaatan jenis ikan dilindungi atau dibatasi pemanfaatannya, denda administratif, ganti kerugian, serta alih teknologi kekayaan intelektual.

PP No 85 Tahun 2021 merupakan implementasi dari UU No 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja, yang salah satunya mengatur perubahan formula penarikan PNBP yaitu penarikan praproduksi, penarikan pascaproduksi dan sistem kontrak.

Peraturan ini menjadi landasan hukum untuk KKP dalam mengimplementasikan 3 program terobosan 2021-2024, salah satunya peningkatan PNBP dari sumber daya alam perikanan tangkap untuk peningkatan kesejahteraan nelayan.

Seiring terbitnya aturan baru mengenai pengelolaan PNBP, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta jajarannya untuk terus berinovasi yang salah satu tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat kelautan dan perikanan.

“Untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional, PNBP pada KKP sebagai salah satu sumber penerimaan negara, perlu dikelola serta dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan pada masyarakat berdasarkan semangat serta tujuan diterbitkannya Undang- Undang Cipta Kerja,” ucapnya.

Sebelumnya, terkait dengan target PNBP perikanan yaitu Rp 12 triliun pada 2024, Anggota Komisi IV DPR RI Slamet menyatakan kalau angka itu dinilai bombastis karena secara historis, realisasi PNBP perikanan selama ini tidak pernah menyentuh angka Rp1 triliun dalam setahun.

Berdasarkan data yang diperoleh Slamet, realisasi PNBP perikanan tahun 2020 yang hanya sebesar Rp600,4 miliar dan merupakan realisasi PNBP tertinggi sejak tahun 2016. Realisasi PNBP perikanan per tahun, lanjutnya, adalah Rp521 miliar pada 2019, Rp448 miliar pada 2018, Rp491 miliar pada 2017, serta Rp357 miliar pada 2016. (mg2/wib)

Back to top button