Nasional

Ombudsman: Rangkap Jabatan Plt Sekda Banten Potensi Penyalahgunaan Wewenang

INDOPOSCO.ID – Rangkap jabatan untuk seorang pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh dilakukan karena akan berpotensi terjadi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Pada akhirnya, pelayanan publik akan terganggu.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten, Zainal Mutaqqin, ketika dihubungi Indoposco.id, Rabu (25/8/2021).

Ia mengatakan, terkait jabatan yang diemban oleh Kepala Inspektorat Banten, Muhtarom, merangkap komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Agrobisnis Banten Mandiri dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, seharusnya tidak boleh terjadi.

“Operator tidak boleh merangkap menjadi regulator. Karena ASN, seharusnya tidak boleh merangkap jabatan apalagi ASN sebagai pejabat pelaksana merangkap sebagai regulator berurusan dengan bisnis. Ini sebenarnya tidak boleh. Kami akan mempejalari kasus rangkap jabatan ini,” ujar Zainal.

Menurut Zainal, Gubernur Banten Wahidin Halim, memang memiliki hak prerogatif untuk menentukan siapa yang menjadi Plt Sekda. Namun, Gubernur Banten juga perlu mendengar aspirasi publik karena jabatan itu sangat strategis berkaitan dengan pelayanan publik.

Zainal mengatakan, Ombudsman RI Perwakilan Banten sudah sejak lama mendorong Gubernur Banten Wahidin Halim untuk segera menyelesaikan krisis penempatan pegawai di linkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

“Kami berharap Gubernur Banten untuk menyelesaikan krisis penempatan pegawai di lingkungan Pemprov Banten. Kami mendorong agar penempatan pegawai harus sesuai dengan kompetensi dan keahlian,” ujarnya. (dam)

Back to top button