Nasional

Hakim Sidang Juliari: Perbuatan Terdakwa Tak Ksatria

INDOPOSCO.ID – Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mendapat hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsidair 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi bantuan sosial Covid-19.

Hakim Pengadilan Tipikor menilai, Juliari terbukti secara sah dan melakukan korupsi, yakni menerima suap sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Sesuai dakwaan alternatif pertama, melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan,” kata hakim ketua Muhammad Damis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Untuk yang memberatkan putusan terhadap Juliari ialah, dia tidak berani bertanggung jawab atas perbuatan menerima suap.

Terlebih tindakan korupsi itu dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Sedangkan pertimbangan meringankan putusannya yakni, karena terdakwa Juliari Batubara belum pernah dijatuhi pidana.

“Hal memberatkan, satu, perbuatan terdakwa tidak ksatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya,” ucap Damis.

Hakim juga menghukum Juliari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000 subsidair 2 tahun penjara, serta pencabutan hak politik, dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun. (dan)

Back to top button