Soal Remisi Koruptor, Pengamat: Itu Bisa Atas Pertimbangan, Hak Sama di Mata Hukum

INDOPOSCO.ID – Pengamat Hukum Masthuro mengatakan, remisi bagi narapidana teroris dan koruptor diberikan dengan mempertimbangkan rasa keadilan di mata hukum. Sebab, menurut dia, dalam undang-undang dasar (UUD) 1945 disebutkan semua warga negara memiliki kedudukan sama di mata hukum.
“Pemerintah tentu memiliki pertimbangan lain (tidak membedakan hak warga negara), seperti asas keadilan di mata hukum untuk mengeluarkan remisi bagi narapidana koruptor dan terorisme,” ujar Masthuro melalui gawai, Sabtu (21/8/2021).
Ia menyebut, remisi diberikan kepada narapidana dengan pertimbangan mereka telah menjalani masa hukuman dua pertiga, memiliki perilaku yang baik dan menyesali perbuatannya. Remisi, menurut dia diberikan pemerintah saat momentum tertentu seperti HUT kemerdekaan RI, Hari Raya keagamaan dan lainnya.
“Setiap penerapan kebijakan (remisi bagi korupsi dan terorisme) menuai pro-kontra itu wajar saja. Pasti ada like and dislike,” katanya.
Terakhir dia berpesan kepada pemerintah agar lebih hati-hati mengeluarkan remisi bagi narapidana. Dan tidak harus setiap tahun mengeluarkan remisi.
“Catatan kami untuk pemerintah agar lebih hati-hati mengeluarkan remisi dan tidak harus setiap tahun mengeluarkan remisi. Kan bisa 5 tahun sekali, khusus bagi narapidana korupsi dan terorisme. Ini untuk memberi efek jera, agar masyarakat tidak melakukan tindak pidana tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan hak remisi dari warga binaan pemasyarakatan itu sama. ”Semua berhak mendapatkan remisi apabila telah memenuhi persyaratan. Yang tidak memenuhi pesyaratan, maka warga binaan tersebut tidak diberikan remisi,“ ujar Rika kepada INDOPOSCO.
Rika mengatakan berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, dinyatakan narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, kejahatan transnasional akan diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan yakni berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana.
“Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi,” kata Rika. (nas)