Masyarakat Apresiasi Uji Coba Samsat Digital Nasional (Signal)

INDOPOSCO.ID – Direktur Ditregident Korlantas Polri, Brigjen Yusuf mengatakan, Samsat Digital Nasional (Signal) adalah aplikasi yang dirancang dan dibangun oleh Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dari Polri dan pemangku kepentingan terkait dalam melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak ranmor dan SWDKLJ, dengan quote atau pelayanan terbaik.
Dapat dilakukan dimana saja, kapan saja, one stop service. Aplikasi Signal ini merupakan generasi kedua setelah Samsat Online Nasional (Samolnas).
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya ini, dibangunnya Signal merupakan penyempurnaan sistem Samolnas. Aplikasi Signal ini sebetulnya sudah dirancang sejak tahun 2014, dengan kesadaran bahwa suatu saat penggunaan dan pemanfaatan tehnologi informasi untuk diterapkan pada sentra pelayanan publik tidak bisa lagi dihindari dan akan menjadi sebuah tuntutan dari masyarakat.
“Untuk itulah kami selalu membangun komitmen untuk selalu berbenah lebih baik lagi dalam melayani masyarakat. Program ini pada dasarnya sejalan dan merupakan penjabaran serta implementasi dari program pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik berbasis digital”, ujar Yusuf kepada INDOPOSCO.ID, Jumat (20/8/2021).
Dia menambahkan, sebagaimana kita ketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menetapkan visinya yaitu mewujudkan Polri yang Presisi mampu memprediksi kebutuhan masyarakat ke depan, memiliki rasa tanggung jawab sosial serta sekaligus mampu bekerja secara transparan yang berkeadilan.
Maka Signal adalah implementasi dari transformasi Polri di bidang pelayanan dengan menampilkan pelayanan yang modern dan berkualitas.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan, penerapan Signal adalah bagian dari program 100 hari Kapolri, yang awalnya direncanakan dilaunching di hari ke-99, pada tanggal 28 Juni 2021, tetapi karena kondisi pandemi Covid-19 dan kesibukan Kapolri dalam mendukung kebijakan PPKM, maka launching diundur dan direncanakan akan dilaksanakan bulan Agustus 2021 ini, sebagai kado ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia.
Namun demikian, agar mampu menghadirkan aplikasi yang benar-benar siap pada saat dilaunching dan sekaligus mendukung kebijakan PPKM, maka Signal telah diuji coba sejak tanggal 21 Juni 2021 dan aplikasi sudah dapat diunduh melalui playstore.
Hanya saja untuk wilayah kerja Signal sementara ini tahap I baru diterapkan di 15 Provinsi yaitu; DKI Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, Jatim, Bali, NTB, Sumbar, Riau, Jambi, Bengkulu, Kepri, Sulsel, Sulbar dan Sultra. Dan ternyata uji coba ini mendapat sambutan positif masyarakat.
“Apresiasi dari masyarakat ini merupakan cambuk bagi kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, tahap I ini ditetapkan berdasarkan batas waktu yang diberikan pimpinan dan proaktif dari Bapenda dan BPD Provinsi, serta didukung oleh perbankan nasional/ Himbara (Mandiri, BNI, BRI dan BTN).
Berdasarkan hasil evaluasi sampai dengan 13 Agustus 2021, jumlah masyarakat yang mengunduh/mengakses mencapai 36.531 pengunduh. Sedang jumlah yang mendaftarkan kendaraan 18.860, jumlah yang bertransaksi dan berhasil sampai dengan pembayaran 5.131 dengan nilai pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp. 6.927.823.956,- dan nilai SWDKLJ Rp. 403.544.500,-.
Dikatakan, dari analisa dan evaluasi terhadap pelaksanaan uji coba Signal ini dapat dijabarkan, pertama mengapa jumlah pengunduh (36.531) bila dibandingkan dengan jumlah yang melakukan transaksi berbeda jauh.
Ini antara lain, pertama cukup banyak mereka yang mengunduh tetapi belum memulai untuk melakukan proses transaksi, kedua, mereka mengunduh hanya sekadar ingin tahu aplikasi yang dibangun, setelah mengunduh mereka tidak melanjutkan lagi dengan transaksi, ketiga, mereka mengunduh akan tetapi karena masa pengesahan STNK dan pembayaran pajak belum jatuh tempo, mereka belum melanjutkan transaksi.
Untuk itu, jika membandingkan antara jumlah transaksi dan jumlah berhasil, sepintas lalu tingkat kegagalan memang cukup tinggi ada 13.729 atau 72,3% (asumsinya adalah jumlah transaksi 18.860 dikurangi jumlah transaksi berhasil 5.131).
Namun jika dilakukan pendalaman ini tidak sepenuhnya dikatakan gagal, karena ada banyak faktor yang menjadi penyebab antara lain, pertama cukup banyak pengguna yang gagal karena salah menjalankan prosedur aplikasi, kemudian melakukan transaksi ulang hingga berpuluh kali dan akhirnya berhasil.
Kedua, gagal karena tidak memenuhi norma, standar dan prosedur yang ditetapkan. Misalnya, masa pajak belum jatuh tempo atau lewat waktu tempo, STNK sudah memasuki masa pergantian 5 tahunan, ingin melakukan transaksi di luar 15 provinsi yang telah ditetapkan (artinya system belum terhubung ke Bapenda Provinsi).
“Ketiga, dapat kita lihat kegagalan saat melakukan transaksi verifikasi e-KTP, hanya 15% sementara berhasil 85%, kegagalan melakukan transaksi penambahan kendaraan hanya 22% sementara yang berhasil 78%, sementara tingkat kegagalan saat transaksi pengesahan 33% sementara yang berhasil 67%. Meskipun tingkat kegagalan jauh lebih rendah dibandingkan keberhasilan, namun kami tetap komitmen dan atensi untuk berbenah dan dicarikan solusinya,” katanya.
“Kami sangat berharap kerja sama dari semua pihak termasuk para pengguna, untuk diharapkan dukungannya dalam mengembangkan sistem layanan yang dapat memberikan kemudahan masyarakat”, pintanya.
Dari pelaksanaan uji coba, ujar Kombes Taslim, data transaksi dari 19 provinsi baru 9 provinsi yang digunakan dimana DKI Jakarta menduduki rangking tertinggi dengan 158 transaksi. Hal ini terkait erat dengan proaktif mereka dalam membantu sosialisasi.
Data tersebut adalah chanel pembayaran atau mitra penerima yang digunakan dimana bank Mandiri menduduki rangking tertinggi dengan 117 transaksi. Sedangkan terendah diduduki BPD Bengkulu dan BPD Jateng. Di sinilah peran mitra penerima selaku collecting agent dalam mensosialisasikan aplikasi Signal juga cukup mempengaruhi.(gin)