Nasional

Laporan LHKPN Bentuk Komitmen Pejabat Publik

INDOPOSCO.ID – Penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dinilai merupakan bentuk komitmen yang dijalankan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pejabat publik dan bentuk kepatuhan terhadap aturan.

Karena itu, disayangkan terjadi penurunan laporan LHKPN anggota DPR RI selama semester 1- 2021 berdasarkan data yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“KPK menemukan saat ini yang melapor LHKPN di DPR RI secara keseluruhan hanya 45 persen, ya tentu sangat disayangkan. Seharusnya hal seperti ini sudah tidak perlu diingatkan lagi, melaporkan LHKPN adalah bentuk komitmen yang harus dijalankan pejabat sejak dulu,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/8).

Dia mengatakan dirinya secara berkala selalu melaporkan LHKPN karena sudah menjadi kewajiban sebagai anggota legislatif atau pejabat publik untuk selalu melaporkan kekayaan sebagai bentuk transparansi.

Sahroni mengingatkan kepada para rekan sesama anggota DPR maupun pejabat publik lainnya untuk patuh dan segera melaporkan LHKPN.

“Laporan LHKPN adalah kewajiban yang akan membantu kinerja KPK dalam mengawasi para pejabat publik. Sebagai mitra KPK, tentunya saya mendorong agar para pejabat publik segera melaporkan LHKPN karena membantu kinerja KPK,” ujarnya, seperti dilansir Antara.

Selain itu, menurut Sahroni, kalau ada pejabat yang belum melaporkan LHKPN, maka KPK bisa berkoordinasi dengan lembaga untuk menetapkan sanksi yang spesifik, misalnya penundaan naik pangkat, tunjangan tidak turun, hingga tidak bisa ikut pilkada atau pemilu.

1 2Laman berikutnya
Sponsored Content
Back to top button