Nasional

PTUN Jakarta Sudah Jadwalkan Sidang Gugatan MAKI ke Ketua DPR

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menjadwalkan sidang gugatan MAKI kepada Ketua DPR RI Puan Maharani yang akan diselenggarakan pada tanggal 19 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Antara, Rabu (18/8/2021), PTUN Jakarta melalui sistem e-court telah memanggil Kuasa Hukum MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) serta LP3HI (Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia) untuk menghadiri sidang perdana.

“Kami sangat menantikan kehadiran Arteria Dahlan (anggota DPR RI) yang sebelumnya sudah menyatakan akan hadir pada persidangan PTUN dalam kasus ini,” tutur Boyamin.

Adapun agenda pada sidang perdana itu merupakan agenda dismissal perkara gugatan di PTUN Jakarta dengan register perkara no 191/G/2021/PTUN Jakarta.

Objek gugatan dalam masalah ini adalah Ketua DPR RI Puan Maharani yang sudah menerbitkan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.

Dari 16 orang tersebut, ada 2 orang calon Anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan, yakni Nyoman Adhi Suryadnyana serta Harry Z. Soeratin.

Berdasarkan daftar riwayat hidup Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3 Oktober 2017-20 Desember 2019, yang bersangkutan merupakan Kepala Kantor Pengawasan serta Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), dan notabene merupakan pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA).

Sedangkan Harry Z. Soeratin, pada Juli 2020 lalu, dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA.

Menurut Boyamin, kedua orang tersebut seharusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU No 15 Tahun 2006 mengenai BPK. Pasal tersebut menyatakan kalau untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat sudah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Atas dugaan tidak memenuhi persyaratan tersebut, MAKI serta LP3HI sudah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Gugatan ini bermaksud untuk membatalkan surat itu, termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan. (mg2/wib)

Back to top button