DKI Tingkatkan Kapasitas Mal Jadi 50 Persen

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meningkatkan kapasitas mal, pusat perbelanjaan serta pusat perdagangan maksimal menjadi 50 persen dari sebelumnya 25 persen selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 16-23 Agustus 2021.
“Untuk masyarakat yang belum vaksin, ayo segera vaksin. Supaya nantinya ketika semua sektor perlahan dibuka, kita tidak perlu khawatir lagi sebab sudah melindungi diri dengan vaksin,” tutur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seperti dikutip Antara, Rabu (18/8/2021).
Ketentuan itu menjadi salah satu isi Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 987 Tahun 2021 mengenai PPKM. Keputusan itu diterbitkan sebagai pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 34 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Tingkat 3 serta Level 2 Covid-19 di area Jawa dan Bali.
Aktivitas bisnis di mal hanya diizinkan buka mulai pukul 10.00 sampai 20.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Untuk pengunjung ke mal, harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan pemindaian sertifikat vaksinasi sebelum masuk mal. Sedangkan untuk masyarakat dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
Kriteria masyarakat berusia di atas 70 tahun kini sudah tidak masuk kriteria yang dilarang masuk mal seperti Keputusan Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, yaitu Kepgub DKI No 974 tahun 2021.
Sedangkan restoran atau rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, meja maksimal 2 orang serta waktu makan maksimal 30 tiga puluh menit.
Sebelumnya, dalam Kepgub 974/2021, restoran atau rumah makan serta kafe di dalam mal atau gedung tertutup tidak diperkenankan melayani makan di tempat.
Sementara itu, bioskop, tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan masih ditutup. (mg2/wib)