Dirut Pelindo Didakwa Rugikan Negara USD 1,99 Juta

INDOPOSCO.ID – Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara senilai 1.997.740 23 dolar AS karena melakukan intervensi dalam pengadaan 3 unit quayside container crane (QCC) tahun 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) serta Palembang (Sumatera Selatan).
“Terdakwa selaku Dirut PT. Pelindo II (Persero) bersama-sama dengan Ferialdy Norlan yang menjabat sebagai Direktur Operasi serta Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China dengan melakukan intervensi dalam pengadaan 3 unit QCC yang menyebabkan kerugian keuangan negara cq PT Pelindo II (Persero) sebesar 1.997.740,23 dolar AS,” tutur jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/8).
Kerugian negara itu berdasarkan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi serta Analisis KPK dan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengadaan QCC tahun 2010 pada PT Pelindo II serta instansi terkait lainnya di Jakarta, Lampung, Palembang serta Pontianak.
PT Pelindo II diketahui membutuhkan “container crane” serta setelah beberapa kali dilakukan pelelangan akan tetapi mengalami kegagalan sehingga pada April 2009, PT Pelindo II kembali melakukan pengadaan “container crane” serta mengubah spesifikasi “crane” bekas menjadi “New Single Lift QCC” atau “QCC Single Lift” baru kapasitas 40 ton melalui mekanisme pelelangan untuk pelabuhan Palembang, pelabuhan Panjang serta pelabuhan Pontianak.
Setelah dilakukan pelelangan tidak ada peserta yang dapat memenuhi persyaratan sehingga pelelangan gagal sehingga PT. Pelindo II melakukan pelelangan ulang dan juga penunjukan langsung kepada PT Barata Indonesia.
RJ Lino kemudian menginstruksikan Ferialdy Noerlan selaku Direktur Operasi serta Teknik PT Pelindo II agar mendampingi pegawai dari HDHM yaitu Tao selaku engineer HDHM dan Julia Zhu selaku penerjemah sekaligus mantan sekretaris RJ Lino disaat bekerja di perusahaan AKR China untuk survei ke Pelabuhan Panjang, Palembang, Pontianak serta Jambi padahal pada saat itu PT. Pelindo II belum memulai proses pengadaan QCC tetapi RJ Lino justru memberikan kesempatan kepada HDHM yang merupakan perusahaan pembuat” crane” untuk melakukan survei. (mg2)