Kejati Banten Limpahkan Berkas Perkara Mark Up Pengadaan Lahan Samsat Malingping

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten limpahkan berkas perkara dugaan mark up pengadaan lahan gedung Samsat Malingping ke Pengadilan Negeri Serang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan mengatakan, berkas perkara sudah dilimpahkan guna mengadili pelaku. Dalam catatannya, kasus itu menelan kerugian negara Rp680 juta dengan tersangka atas nama Samad.
“Sudah dilimpah. Kerugian Rp680 juta. Tersangka satu orang atas nama Samad,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (6/8/2021).
Sejauh ini, pihaknya masih menunggu proses penetapan jadwal sudang oleh Majelis Hakim.
“Nanti kita menunggu penetapan sidang oleh Majelis Hakim, karena yang menentukan sidang Majelis Hakim,” ungkapnya.
Saat disingguh tentang potensi keterlibatan pihak lain, Ivan tidak dapat menjawab dengan berandai-andai. Hal itu akan dilihat sesuai fakta persidangan.
“Nanti kita lihat fakta persidangan (kemungkinan tersangka baru),” terangnya.
Diketahui, modus pembelian dilakukan secara pribadi oleh tersangka karena mengetahui tanah itu akan dibangun gedung Samsat Malingping, dengan harga Rp100 ribu permeter.
Kemudian, tersangka belum sempat membalikan nama kepemilikan dari hasil pembelian tiga pemilik lahan. Dari penjualan itu, tersangka mendapat keuntungan Rp400 ribu permeter dari selisih harga jual pemerintah Rp500 ribu permeter.
Pengadaan lahan itu tersangka ketahui lantaran jabtannya sebagai Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Samsat Malingpung. Dalam proses pengadaan, tersangka berperan sebagai Sekretaris pelaksana pengadaan.
Lahan itu berlokasi di Jalan Raya Baru simpang Beyeh, Kilometer 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping.
Sumber dana itu dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019. Saat itu, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten mengalokasikan dana sebesar Rp4,6 miliar dengan peruntukan pengadaan lahan seluas satu hektare untuk pembangunan kantor UPT Samsat di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Realisasi pengadaan lahan tahun anggaran 2019 itu, didapat seluas 6.510 meter persegi dengan biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan sebesar Rp3,2 miliar. (son)