Nasional

Tersangka Pornografi, Dinar Candy Hanya Wajib Lapor

INDOPOSCO.ID – Selebgram Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi, setelah aksi protes perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbikini di pinggir jalan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan, pihaknya tidak menahan Disk Jockey (DJ) Dinar Candy.

“Sementara tidak ditahan tapi sudah ditetapkan tersangka. Dia wajib lapor,” kata Azis di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Ia menuturkan, penetapan status tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan saksi dari pihak Dinar Candy.

“Ada keterangan ahli, baik itu ahli di bidang kesusilan kemudian budaya dan sebagainya,” tutur Azis.

Dinar dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda Rp5 miliar.

Dia mengunggah video aksi penolakan PPKM dengan berdiri di pinggir jalan memakai bikini berwarna merah. Polisi kemudian mengamankannya di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021) pukul 21.30 WIB. (dan)

Back to top button