Ini Sistem Kerja Baru ASN di Masa Pandemi

INDOPOSCO.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran No 15 Tahun 2021 mengenai Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid-19.
Tjahjo menjelaskan sistem kerja ASN di area Jawa dan Bali masih sama dengan ketentuan yang tertuang di SE No 14 Tahun 2020 mengenai tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama PPKM Darurat Covid-19 di area Jawa dan Bali.
“Tidak terdapat ketentuan ataupun edaran baru. Substansinya untuk perkantoran yang non- esensial tetap, yaitu 100 persen WFH (work from home),” tutur Tjahjo, di Jakarta, Kamis.
Untuk ASN di luar area Jawa dan Bali, Tjahjo mengatur dalam SE terbaru tersebut mengenai penyesuaian kinerja ASN di wilayah dengan PPKM Mikro Level 4, wilayah dengan PPKM Mikro Level 3 dan non- daerah Level 3 serta Level 4.
Sistem kerja ASN di area luar Jawa serta Bali dengan PPKM Mikro Level 4 berdasar pada penyesuaian sistem kerja sebagaimana diatur dalam SE Menpan RB No 14 Tahun 2020.
Di area dengan PPKM Mikro Level 3, ASN yang berdinas di kantor paling banyak 25 persen serta bekerja dari rumah sebanyak 75 persen.
Sedangkan di luar area Level 3 serta Level 4 tersebut berlaku tugas kedinasan dengan memperhatikan kategori zona di wilayah masing- masing.
Pada kabupaten serta kota dengan zona oranye ataupun zona merah, ASN bekerja di kantor sebanyak 25 persen. Sedangkan di kabupaten serta kota selain zona oranye serta zona merah, tugas kedinasan di kantor bisa dilakukan ASN sebanyak 50 persen.
“Tugas kedinasan di kantor dilakukan dengan penerapan aturan kesehatan lebih ketat serta senantiasa memperhatikan sasaran kinerja serta sasaran kerja pegawai yang bersangkutan,” tutur Tjahjo dalam SE itu.
Tjahjo meminta penyesuaian sistem kerja ASN tersebut tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.
“Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19,” ucapnya. (mg2)