Pengamat: Pengosongan Rumah Dinas Pensiunan TNI, Hanya Sasar Pangkat Bawah

INDOPOSCO.ID – Pengamat Hukum Ismail Rumadan mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 39 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan Rumah Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Jika sudah tidak aktif sebagai TNI, menurut dia, seharusnya meninggalkan rumah dinas. Apabila tidak, maka bisa untuk dilakukan tindakan paksa, agar keluar dari rumah dinas.
“Karena rumah itu bukan hak milik para pensiunan. Sehingga harus keluar dari rumah dinas, jika sudah tidak aktif sebagai tentara,” ujar Ismail Rumadan melalui gawai, Sabtu (10/7/2021).
Ia menilai, belum diterapkannya peraturan tersebut karena faktor keberanian dari petugas. Mereka segan untuk menindak. Apalagi pensiunan tersebut adalah para petinggi TNI sebelumnya.
“Biasanya pengawasan dan penindakan seperti inspektorat di lembaga internal hanya berlaku bagi prajurit TNI dengan pangkat bawah,” bebernya.
Sementara, lanjut Ismail, untuk petinggi tidak pernah tersentuh. Para petinggi TNI, menurunya, tidak patuh terhadap aturan hukum yang berlaku.
“Ini jadi pekerjaan rumah (PR). Pada Angkatan Darat (AD) khususnya, tanggung jawab ada pada Kepala Staf TNI AD (Kasad). Dia tampaknya tidak bisa menghadapi para petinggi TNI AD,” ucapnya.
Ia berharap, prajurit atau petinggi TNI patuh terhadap semua aturan hukum yang berlaku. Karena aturan dibuat untuk memberikan rasa keadilan bagi siapapun. Terlebih lagi bagi petinggi TNI maka harus memberikan contoh dan tauladan bagi semua prajurit.
“Siapa saja yang akan menjadi prajurit atau petinggi TNI harus patuh pada aturan hukum. Ini untuk memberi contoh bagi prajurit,” ungkapnya. (nas)