Nasional

Ada PPKM Darurat, Naik Kereta Api Jarak Jauh Wajib Pakai Kartu Vaksin

INDOPOSCO.ID – Kartu vaksin menjadi syarat naiknya Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ). Kebijakan itu dikeluarkan seiring adanya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Dengan tujuan memutus mata rantai Covid-19.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, kartu vaksin sebagai syarat utama untuk naik kereta. Kebijakan itu akan dimulai tanggal 5 sampai 20 Juli 2021.

“Calon pengguna KAJJ wajib memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama,” katanya kepada indoposco.id, Minggu (4/7/2021).

Ia menerangkan, pemberlakukan kebijakan itu semata-mata guna mendukung upaya pemerintah pada pencegahan penyebaran Covid-19 di sektor transportasi serta memastikan keamanan dan kesehatan.

“Selain bukti vaksin, calon pengguna juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” terangnya.

Namun, bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

“Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen,” jelasnya. (son)

Back to top button