Nasional

Ketua DPD Minta Kepala Daerah Tegas Batasi Kegiatan Warga

INDOPOSCO.ID – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta kepala daerah di Pulau Jawa dan Bali supaya tegas menangkal kegiatan warga yang memunculkan keramaiandi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021.

“Saya meminta para kepala daerah supaya melarang semua kegiatan warga yang berpotensi membuat kerumunan. Fungsi aparat desa sangat dibutuhkan untuk memantau dan memberi pembinaan kepada warganya,” kata LaNyalla dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu.

Menurut LaNyalla, peran keluarga dan warga juga sangat dibutuhkan dalam memastikan keberhasilan PPKM Darurat di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Dibeberkan LaNyalla, semua anggota keluarga adalah kelompok sosial terkecil yang saling mengingatkan supaya patuh pada protokol kesehatan dan tidak meninggalkan rumah jika tidak terlalu penting untuk mengendalikan pandemi COVID-19.

“Peran orang tua dalam menjaga semua anggota keluarga dari ancaman penularan COVID-19 yang semakin meningkat sangat penting. Anak juga harus mengingatkan orang tua untuk membatasi kegiatan di luar rumah. Mari sama-sama menjaga diri, menjaga keluarga, dan lingkungan dari ancaman COVID-19,” imbuh LaNyalla.

Di bagian lain, LaNyalla juga berharap semua pihak ikut mendukung kebijakan pemerintah dan pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali.

“Kebijakan PPKM Darurat harus diiringi dengan partisipasi warga, sebab target pemerintah menurunkan penambahan kasus COVID-19 akan sulit tercapai apabila masyarakat abai. Saya mengimbau mohon kiranya kepada masyarakat di Pulau Jawa dan Pulau Bali untuk mematuhi segala aturan selama PPKM Darurat,” kata Ketua DPD RI.

Setidaknya ada 48 kabupaten dan kota yang masuk dalam level empat, dan 74 kabupaten dan kota di Jawa dan Bali, yang masuk level tiga. Daerah-daerah level tiga dan empat itu wajib tunduk pada aturan-aturan pembatasan PPKM Darurat sebagaimana dijelaskan lebih detail dalam Instruksi Mendagri No.15/2021.

Instruksi Mendagri No.15/2021 memerintahkan kepala daerah di wilayah Jawa dan Bali yang wilayahnya masuk kategori level tiga dan empat agar mengalihkan seluruh kegiatan non esensial secara virtual/dari rumah (WFH).

Sementara itu, aktivitas sektor esensial dapat beroperasi langsung sampai 50 persen, sementara sektor kritikal tetap beroperasi 100 persen.

Sektor esensial, sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.15/2021, mencakup bidang keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor.

Sementara sektor kritikal, sebagaimana diatur dalam instruksi itu, mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti air dan listrik, serta industri terkait pemenuhan kebutuhan masyarakat sehari-hari. (bro)

Back to top button