Nasional

DPR: Hindari Konflik, Penegak Hukum Harus Bertindak Cepat setelah Terima Laporan

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Made Urip mendesak PT Perkebunan Nusantara V atau PTPN V segera menyelesaikan konfliknya dengan para petani.

Kedua pihak, menurutnya, harus mematuhi aturan main yang sudah disepakati bersama. “Kami bisa saja memanggil PTPN V dan juga pihak petani,” tegas dia dalam keterangan, Selasa (29/6/2021).

Pemanggilan keduanya, dikatakan Urip untuk mengetahui masalah di antara PTPN V dan para petani. Kemudian mencarikan jalan keluarnya.

“Komisi IV DPR bisa saja memanggil PTPN V dan juga pihak petani untuk mencari jalan keluar,” ungkap I Made Urip.

Ia menuturkan, tidak sedikit petani yang berkonflik dengan perusahaan perkebunan. Untuk mencari solusi masalah tersebut, maka harus ada dialog diantara keduanya.

“Solusinya ya harus duduk bersama, bermusyawarah untuk mencari jalan keluar. Jika mentok, maka pihak yang merasa dirugikan bisa menempuh jalur hukum,” jelas I Made Urip.

Aparat penegak hukum, baik itu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ujar I Made Urip, harus segera bertindak, apabila sudah mendapatkan laporan.

“Itu supaya di lapangan tidak terjadi konflik fisik. Selesaikanlah konflik secara hukum,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, telah terjadi konflik antara PTPN V dan para petani yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur atau Kopsa M di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau.

Pihak Kopsa M bahkan telah melaporkan PTPN V ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi. Tim Advokasi Keadilan Agraria Setara Institute bersama perwakilan petani yang tergabung dalam Kopsa M telah melaporkan sejumlah pejabat PTPN V ke KPK, Selasa (25/5/2021) lalu. (nas)

Back to top button