Pelaksanaan PTM Terbatas Disesuaikan PPKM Mikro

INDOPOSCO.ID – Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas bersifat dinamis dan disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di masing-masing daerah.
Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jumeri dalam keterangan, Kamis (24/6/2021).
Menurut dia, pemerintah menghindari penyamarataan situasi, karena setiap daerah dan sekolah di Indonesia memiliki situasi dan kondisi yang berbeda-beda.
“Jadi, disesuaikan dengan kondisi daerah. Pelaksanaan PTM terbatas berdasarkan SKB Empat Menteri dan juga Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021,” jelasnya.
Dicontohkan Jumeri, bilamana suatu Kabupaten dinyatakan sebagai zona oranye atau merah, tetapi sebenarnya ada kecamatan atau desa yang letaknya terpencil dan terisolir, tidak banyak orang mengunjungi, serta memiliki keterbatasan pelaksanaan PJJ, maka dimungkinkan untuk menyelenggarakan PTM terbatas.
“Tentu setelah memenuhi daftar periksa sesuai surat keputusan bersama (SKB) empat menteri serta penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang baik,” katanya.
Hal yang sama diungkapkan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Dirjen Bangda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hari Nur Cahya Murni. Dia menuturkan, pelaksanaan pembelajaran menjadi wewenang pemerintah daerah.
“Wajib berpedoman kepada SKB Empat Menteri dan Instruksi Mendagri (Inmendagri). Perencanaan dan penganggaran dalam rangka belajar-mengajar di sekolah mengacu pada SKB 4 Menteri dan Inmendagri” katanya. (nas)