Nasional

Dapat Pekerjaan yang Layak Sudah Diamanatkan Undang-undang

INDOPOSCO.ID – Para Menteri Ketenagakerjaan anggota G20 (G20 Labour and Employment Ministers’ Meeting/G20-LEMM) tengah melakukan pertemuan di Catania, Italia. Pertemuan tersebut membicarakan tiga isu terkait program dan kebijakan pemerintah.

Di antaranya: penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak, lebih baik (decent), dan kesetaraan upah bagi pekerja perempuan, sistem perlindungan jaminan sosial dengan dunia kerja yang terus berubah, serta digital platform dan kerja jarak jauh (remote) yang berpusat pada manusia.

“Saya nilai pertemuan ini sangat baik, untuk bisa mencari solusi dari seluruh persoalan ketenagakerjaan tersebut,” ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Selasa (22/6/2021).

Terkait tiga isu tersebut, menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dikritisi. Sehingga Kementerian Ketenagakerjaan mampu mengatasi dan mencari solusinya.

“Penciptaan lapangan kerja oleh pemerintah saat ini belum memiliki strategi untuk meningkatkan pembukaan lapangan kerja, khususnya di masa pandemi ini,” katanya.

Data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi investasi sepanjang kuartal I-2021 sebesar Rp 219,7 triliun, yang tumbuh 4,3 persen year on year (yoy), namun realisasi investasi tersebut lebih besar di sektor tersier.

Lalu, investasi di sektor primer sebesar Rp 26,6 triliun, sekunder Rp 88,3 triliun, dan tersier Rp 104,8 triliun (atau setara 47,7 persen total realisasi investasi). Sektor tersier (sektor penyedia layanan jasa) minim menyerap tenaga kerja dan kurang memiliki multiplier effect, dibandingkan dengan sektor sekunder dan primer.

Selain membuka lapangan kerja secara kuantitas, dikatakan Timboel, pemerintah harus mendorong lapangan kerja yang berkualitas atau layak (decent). Pasalnya, hak mendapatkan pekerjaan yang layak merupakan amanat UUD 1945.

“Tentunya hak atas pekerjaan yang layak terkait dengan hak pekerja untuk dilindungi dalam bekerja seperti mendapatkan perlindungan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), upah layak, jaminan sosial (enam program jaminan sosial yang ada saat ini) dan lainnya,” bebernya.

Lebih jauh dia menjelaskan, hukum positif di Indonesia sudah menjamin pekerja mendapatkan pekerjaan yang layak. Namun implementasinya banyak pelanggaran karena lemahnya pengawasan dan penegakkan hukum yang baik.

“Lemahnya pengawasan menyebabkan hak pekerja untuk dapat pekerjaan yang layak terabaikan,” katanya.

Selain itu, masih ujar Timboel, tingkat kecelakaan kerja terus meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, di 2017 jumlah kasus kecelakaan kerja sebanyak 123.040 kasus, naik di 2018 menjadi 173.415 kasus, naik lagi di 2019 menjadi 182.835, dan di 2020 menjadi 221.740 kasus.

“Upaya pencegahan relatif rendah, disertai pengawasan terkait alat dan proses pencegahan kecelakaan kerja yang juga lemah, sehingga jumlah kecelakaan kerja terus meningkat tiap tahun,” ungkapnya. (nas)

Back to top button