Nasional

Ini Penjelasan KPK soal Dasar Hukum Pelaksanaan TWK

INDPOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menerangkan, landasan hukum perihal tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Penjelasan itu untuk memenuhi keterangan yang dibutuhkan Komnas HAM, guna menindaklajuti laporan pegawai KPK yang tidak lulus ujian alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu.

Ia mengatakan, dasar pelaksanaan TWK merupakan tindak lanjut pasal 6, pasal 5 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

“Kami menjelaskan kepada Komnas HAM berkaitan legal standing, dasar hukum kewenangan, kebijakan regulasi, dan pelaksanaan dari alih pegawai KPK ke ASN yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2021,” katanya usai diperiksa ihwal TWK di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (17/6/2021).

Kemudian timbul peraturan komisi (Perkom) nomor 1 Tahun 2021 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Serta membahas pelaksanaan, sampai kerja sama KPK dengan BKN untuk melaksanakan TWK.

“Pelaksanaanya KPK itu bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Wilayah BKN untuk kemudian yang memiliki otoritas untuk membuka, bukan KPK,” tutur Ghufron.

Ghufron juga sempat memperjuangkan 75 pegawainya yang tak lolos tes wawasan kebangsaan, namun hanya yang memenuhi kriteria yang masih bisa diselamatkan. “Sepengetahuan saya semuanya berjalan secara objektif,” ujarnya.

“Bahkan sampai kepada perjuangan KPK untuk kemudian memperjuangkan dari 75 dan akhirnya menjadi 51 itu juga berbasis indikator, kriteria tidak berbasis nama-nama,” tambahnya. (dan)

Back to top button