Nasional

WN Tiongkok Masuk Indonesia, Pengamat: Pemerintah Harus Tunjukkan Rasa Keadilan

INDOPOSCO.ID – Kebijakan larangan mudik dan kebijakan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia merupaka dua kebijakan yang berbeda. Pernyataan tersebut diungkapkan Pengamat Kebijakan Publik Jehansyah Siregar menanggapi masuknya warga negara (WN) Tiongkok ke Indonesia melalui gawai, Sabtu (8/5/2021).

Ia menjelaskan, kebijakan larangan mudik sangat berpotensi menyebarkan virus Covid-19 di daerah. Sementara, masuknya WN Tiongkok tersebut berkaitan dengan ketenagakerjaan.

“Seharusnya dari sisi ketenagakerjaan ini ditahan dulu. jangan bersamaan dengan kebijakan larangan mudik. Jadi muncul persepsi di masyarakat pemerintah membebaskan,” katanya.

Semestinya, dikatakan Jehansyah, kebijakan masuknya WN Tiongkok tersebut dilakukan pascalebaran.

Kendati saat tiba di Indonesia, para WN Tiongkok tersebut telah mengikuti prosedur yang berlaku. Seperti kepemilikan izin tinggal sementara atau izin tinggal tetap.

“Ini (prosedur yang diterapkan di bandara) harus ketat. Karena pada saat yang sama dalam negeri pemerintah melakukan penyekatan larangan mudik lebaran. Ini soal rasa keadilan, jadi harus ditunjukan,” ujarnya.

Seperti, dia contohkan, masa karantina bagi para WN Tiongkok tersebut. Apabila pada saat ini, masa karantina harus sepuluh hari, karena dengan lima hari saja itu tidak cukup. Sehingga tidak menimbulkan persepsi publik pemerintah membiarkan WNA bebas masuk ke Indonesia. (nas)

Back to top button