Nasional

Kejagung Klaim Sita Aset Kasus Asabri, Aktivis HAM Sebut Karyawan yang Dirugikan

INDOPOSCO.ID – Aktivis HAM dan kuasa hukum PT Jelajah Bahari Utama (PT JBU), Haris Azhar melayangkan surat penolakan atas penyitaan yang dilakukan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kepala Pusat Pemulihan Aset terkait penyitaan aset perusaah tersebut.

“Kami menolak penyitaan sebab aset yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah milik yang murni yang berasal dari modal perusahaan dan keuntungan bisnis. Aset tersebut bukanlah milik Heru Hidayat yang saat ini berstatus tersangka kasus PT Asabri. Dan aset tersebut juga bukan milik PT Asabri dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan PT. Asabri,” kata Haris Azhar, Selasa (27/4/2021).

Dikatakan, penyitaan oleh penyidik Kejagung mengakibatkan banyak pihak yang dirugikan. Karena, aset tersebut tengah dijaminkan ke pihak bank.

“Yang sangat dirugikan saat ini adalah para karyawan. Penghasilannya turun drastis dan tidak adanya kepastian hukum kapan mereka bisa bekerja kembali,” ungkapnya.

Hal yang sama diungkapkan, Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad. Dia mendesak dilakukan upaya eksaminasi hukum terkait kasus Asabri maupun Jiwasraya. Eksaminasi perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penegak hukum.

“Eksaminasi perlu dilakukan supaya dapat mendukung penegakan hukum yang sesuai ketentuan hukum dan tidak kontraproduktif dengan kegiatan perekonomian,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset PT Jelajah Bahari Utama yang bergerak di bidang transportasi kapal. Diduga perusahaan tersebut milik tersangka kasus Asabri Heru Hidayat.

“Kami telah melakukan penyitaan fisik kapal dan pemasangan tanda atau plang terhadap 13 kapal milik PT. Jelajah Bahari Utama yang merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka Heru Hidayat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, menurutnya, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button