Pengamat Nilai Upaya Praperadilan oleh Pihak Munarman Sudah Tepat

INDOPOSCO.ID – Pengamat Hukum Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan mengatakan, langkah praperadilan terkait penangkapan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman sudah tepat.
“Jika ada prosesur dan alasan penahanan tidak memiliki dasar yang kuat. Maka upaya hukum praperadilan itu sudah tepat,” ujar Ismail Rumadan melalui gawai, Selasa (27/4/2021).
Karena, menurutnya, penetapan seseorang menjadi tersangka tidak mudah. Kendati ditemukan bom atas nama orang tersebut di kediamannya.
“Betapa mudah petugas polisi menetapkan orang sebagai tersangka, hanya sekadar penulisan nama,” ucapnya..
Terkait penangkapan Munarman oleh Densus 88, menurut Ismail hanya pihak polisi sendiri yang bisa menjelaskan alasannya. “Masyarakat pun juga belum paham terkait penangkapan tersebut,” imbuhnya.
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menemukan dan menyita sejumlag buku, handphone serta beberapa serbuk putih di kediaman Munarmandi Pamulang dan eks markas Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan.
Berdasarkan video yang beredar di kalangan wartawan, polisi menyita serbuk putih tersebut di markas FPI dan saat ini serbuk-serbuk itu tengah diperiksa oleh Tim Gegana Mabes Polri karena dicurigai sebagai bahan yang mudah meledak. Berdasarkan video itu, serbuk putih itu mengandung nitrat.
Kapolres Metro Jakpus Kombes Hengki Haryadi yang diwawancara Kompas TV mengakui bahwa petugas Densus 88 dan Gegana menyita sejumlah barang dari eks markas FPI di Petamburan. “Ada buku, baju, poster dan beberapa serbuk yang sedang diteliti. Buku-buku yang disita sebagian terkait dengan jihad,” katanya.
Sementara kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar membenarkan bahwa aparat Densus 88 telah melakukan penggeledahan terhadap kediaman kliennya dan eks markas FPI di Petamburan. (nas)