Banyak Anak Terselamatkan, Menteri PPPA Apresiasi Polda Metro Jaya

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengapresiasikan kinerja Polda Metro Jaya (PMJ) terkait perlindungan anak khususnya dalam pencegahan, penanganan kasus kekerasaan, eksploitasi dan perlakukan salah lainya terhadap anak.
”Kami melakukan pemantauan secara khusus, dan Polda Metro Jaya di beberapa penanganan kasus terakhir ini lebih spesifik dan banyak,” ujar Nahar melalui gawai, Rabu (21/4/2021), ”kata Deputi Bidang Perlindungan Anak (PA), Kementerian PPPA Nahar Nahar melalui gawai, Rabu (21/4/2021).
Pada penanganan kasus di Polda Metro Jaya, menurutnya, kasus yang muncul eksploitasi ekonomi dan seksual, perdagangan anak, perdagangan anak dan aborsi ilegal. Mereka menggunakan ketentuan hukum pidana sesuai UU 35/2014. “Kami apresiasi kebijakan yang telah dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya,” katanya.
Ia menuturkan, kasus kejahatan terhadap anak belakang cenderung naik. Ini sesuai data yang masuk dalam sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak (SIMPONI PPA). Hal ini disebabkan karena masa pandemi Covid-19.
“Di 2020 ada kecenderungan kasus naik. Tapi di beberapa kategori mengalami penurunan. Yang cenderung naik pada kasus perdagangan orang (TPPO) dan prostitusi anak,” katanya.
Ia menjelaskan, kenaikan kasus tersebut disebabkan anak tidak ada aktifitas. Pelaku menggunakan modus memancing korban melalui aplikasi media sosial (Medsos). “Biasanya pelaku memancing korban lewat temannya,” ucapnya.
Dia berharap, apresiasi kepada Polda Metro Jaya bisa dicontoh oleh Polda-polda lainnya. Kendati, kasus di Polda Metro Jaya lebih kompleks dibandingkan di Polda lainnya. ”SDM dan kemampuan inovasi di Polda lain ada. Tapi untuk Polda Metro Jaya banyak anak yang terselamatkan. Meskipun kasus di luar Polda ada dan kami catat,” katanya.
“Di daerah enggak usah sungkan- sungkan dengan menggunakan pasal KUHP. Kan ada leg specialis UU Perlindungan Anak,” imbuhnya.
Dikatakan Nahar, ada empat pihak yang bertanggung jawab terkait pada perlindungan anak. Mereka di antaranya anak itu sendiri, orangtua, masyarakat/ lingkungan dan negara. Pada anak, menurutnya, berhak mengetahui hak-haknya. “Orangtua itu ya terkait hak asuh. Dan lingkungan sendiri, anak dan orangtua tidak hanya di rumah saja, tapi ada masyarakat,” terangnya.
Menurut dia, peran masyarakat mencegah anak yang rentan karena pola asuh. Karena pada kondisi tersebut anak sangat rentan berhadapan dengan hukum. Maka, masyarakat memiliki fungsi memberikan pemahaman penting orangtua terkait pemenuhan hak asuh anak. Lalu masyarakat juga jadi instruktur ketat dari kasus-kasus yang terjadi di dalamnya.
“Pencegahan berbasis masyarakat lebih bagus. Karena di masyarakat ada Babinkantibmas, layanan masyarakat, perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat. Ini harus didorong, di sekolah pun harus didorong menjadi sekolah ramah anak,” ujarnya. (nas)