Nasional

Peleburan Dua Kementerian Jadi Hak Prerogatif Presiden

INDOPOSCO.ID – Hak prerogatif Presiden Joko Widodo untuk menentukan seseorang menduduki posisi menteri hasil peleburan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Riset dan Teknologi.

Saat ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dijabat oleh Nadiem Makarim dan Menteri Riset dan Teknologi diisi Bambang Brodjonegoro.

“Tentunya posisi peleburan Kementerian ini hanya akan dipimpin oleh satu orang yang akan memimpin, siapa yang pas dan tepat untuk menduduki posisi tersebut, Presiden yang memiliki hak prerogratif,” kata Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/4/2021).

Dia mengapresiasi langkah pemerintah melebur terhadap dua kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Riset dan Teknologi.

Peleburan dua kementerian tersebut telah disetujui dalam rapat Paripurna DPR RI pada Jumat (9/4).

“Saat ini semua negara dan instansi harus memperkuat riset, jadi sudah tepat langkah Presiden dalam membentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional untuk digabung menjadi satu bersama kementerian pendidikan dan kebudayaan,” ujarnya, dilansir Antara.

Dia menjelaskan fokus pemerintah saat ini bagaimana meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dan IPM tidak dapat meningkat jika riset dan pengembangan tidak berjalan sebagai mana mestinya.

Menurut politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu, peningkatan IPM itu dapat dilakukan dengan melakukan latihan dari waktu ke waktu dan menempatkan seseorang yang tepat.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada Jumat (9/4/2021) menyetujui Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian, yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 8 April 2021.

“Kami akan menanyakan apakah hasil keputusan Rapat Pengganti Bamus terhadap Surat Presiden terkait pertimbangan dan pembentukan kementerian dapat disetujui,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Lalu seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR tersebut menyatakan persetujuannya.

Dasco menjelaskan, Rapat Pengganti Bamus DPR pada Kamis (8/4/2021) telah menyepakati Surat Presiden tersebut yaitu pertama, penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi.

Kedua menurut dia, Rapat Pengganti Bamus DPR juga menyepakati pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan. (arm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button