Nasional

Satgas Minta Umat Islam Tak Ragu Divaksin Saat Puasa

INDOPOSCO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa vaksinasi Covid-19 yang disuntikkan melalui intramoskuler tidak membatalkan ibadah puasa yang dijalankan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, mengatakan dikeluarkannya fatwa ini memberikan kepastian bagi umat Islam yang akan berpartisipasi dalam program vaksinasi dalam bulan Ramadhan.

“Dengan adanya fatwa MUI itu diharapkan bagi umat Islam tidak merasa ragu lagi untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19,” tutur Wiku seperti dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (19/3/2021).

Kendati demikian, sambung dia, umat Islam wajib untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi nasional, yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan komunitas dan juga sebagai bentuk ikhtiar untuk melindungi diri dan terbebas dari Covid-19.

Sebab, kata dia, pemerintah tengah berupaya memulihkan ekonomi salah satunya pada sektor pariwisata, yaitu dengan diadakannya program vaksinasi tahap kedua bagi petugas pelayanan publik di Bali.

“Bali sebagai provinsi tujuan pariwisata, merasakan dampak paling besar dari pandemi Covid-19 sejak tahun 2020. Dan dengan program vaksinasi yang berjalan lancar, diharapkan perekomian Bali kembali pulih dan kegiatan pariwisata dapat berjalan kembali,” tandasnya. (yah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button