DPR Kritik Pembukaan Izin Investasi Layanan Navigasi Penerbangan

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mengkritik pembukaan investasi pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Sigit menilai pelayanan navigasi penerbangan merupakan wujud kedaulatan bangsa yang seharusnya diselenggarakan dan dikelola secara mandiri oleh pemerintah.
“Saat kita sedang berjuang untuk mengambil kembali Flight Information Region (FIR) karena sudah puluhan tahun dikelola Singapura. Mengapa pemerintah justru membuka izin investasi untuk pelayanan navigasi penerbangan,” ujar Sigit dalam keterangan resminya, Jumat (12/3/2021).
“Penguasaan navigasi penerbangan adalah wujud kedaulatan bangsa yang seharusnya tidak dibagi kekuasaan penyelenggaraan dan pengelolaannya kepada pihak asing dan itu dijamin dalam pasal 5 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah udara Republik Indonesia. Jadi, seharusnya pemerintah tidak asal membuka izin dengan alasan investasi,” sambungnya.
Tak hanya dianggap menggadaikan kedaulatan negara, pembukaan izin investasi pelayanan navigasi penerbangan juga berpotensi mengurangi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Bentuk kelalaian Negara dalam membiarkan penguasaan wilayah udara Indonesia, dapat diartikan pula bahwa sebagai salah satu bentuk pembiaran atas kerugian Negara.
“Indonesia sangat menarik bagi asing karena untuk penerbangan domestik saja sebelum pandemi bisa menghasilkan Rp72 triliun per tahun. Tidak heran kalau negara lain ingin bisa melayani navigasi penerbangan kita. Kalau kita berikan penhelolaannya kepada asing, kita tidak hanya menggadaikan kedaulatan negara, tapi juga ada potensi lost PNBP yang seharusnya bisa menambah APBN kita,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka izin investasi 20 sektor yang tadinya tertutup atau masuk daftar negatif investasi (DNI) menjadi terbuka. Selain industri minuman keras, Jokowi membuka investasi lain seperti penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan, telekomunikasi atau sarana bantu navigasi pelayaran dan vessel traffic information system (VTIS), penyelenggaraan pengujian tipe kendaraan bermotor. (yah)