Nasional

Tak Ada Celah Kemenkumham Sahkan Hasil KLB Demokrat Deli Serdang

INDOPOSCO.ID – Partai Demokrat Provinsi Banten akan melakukan langkah yang tegak dan sesuai konstitusi apabila nantinya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mensahkan kepengurusan partai Demkrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang digear di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam KLB tersebut Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dikukuhkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat menggantikan Agus Harimutri Yudhoyono (AHY).

Kepala Badan Komunikasi Strategis Daerah (Bakomstrada) Partai Demokrat Banten, Rohman Setiawan mengatakan, seluruh kader Demokrat tidak pernah khawatir dengan hasil KLB di Deli Serdang itu akan disahkan oleh Kemenkumham.

Menurutnya, tidak ada penguat atau celah hukum pemerintah maupun Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai yag bisa melegalkan KLB di Deli Serdang tersebut. ”Tidak ada penguat atau celah hukum pemerintah maupun AD/ART partai yang bisa melegalkan KLB di Deli Serdang tersebut,” kata Rohman INDOPOSCO.ID, Minggu (7/3/2021).

Bahkan, lanjutnya, KLB atau Munaslub partai lain yang juga terjadi untuk mengganti kepemimpinan yang sah, sangat berbeda kasus dengan yang dilakukan oleh Moeldoko Cs. Karena dalam KLB tersebut tidak ada satupun pemilik suara sah.

Baik itu dari DPD, maupun DPC yang hadir di KLB. ”Yang ada malah para mantan, bahkan mereka yang sudah masuk partai lain. Dan itu kami punya bukti. Masa iya Negara mau merampas hak rakyat,” cetusnya.

Dijelaskan juga, sesuai instruksi ketua umum partai Demokrat AHY, dan Ketua DPD Demokrat Banten Iti Octavia Jayabaya,pihaknya akan mempersiapkan langkah yang legal dan sesuai dengan konstitusi.“Jika ada orang yang mengatasnamakan DPD dan DPC se-Banten. Maka kami akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum,” ancamnya.

Apalagi Kemenkumham punya ADART terbaru partai Demokrat Nomor M.HH-09.AH .11.01 tahun 2020 yang disahkan dan ditandatangani oleh Menteri Kumham Yasona Laoly tertanggal 18 Mei 2020.”Dan di setiap Provinsi, Kabupaten/kota, juga punya daftar nama pengurus dengan jelas,” tukasnya.

Hal senada dikatakan wakil Ketua DPRD Banten dari partai Demokrat, M Nawa Said Dimyati yang menyakini Kemenkumham tidak akan mensahkan kepernguruan hasil KLB versi Moeldoko tersebut.

”Kami selalu berprasangka baik, Kemenkumham tidak akan mengesahkan kumpulan orang yang mengatasnamakan pimpinan DPP, DPD dan DPC PD di Sibolangit, Dili Serdang. Tapi jika ternyata Kemenkumham mengesahkan kegiatan yang tidak sesuai dengan AD/ART PD hasil Kongres ke V, dan juga sudah di sahkan oleh Kemenkumham, maka kami akan melawannya secara konstitusional,” tutur pria yang akrab disapa Cak Nawa ini. (yas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button