Nasional

LBH Jakarta: Putusan KIP DKI Jakarta Sesuai Harapan

INDOPOSCO.ID – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta (KIP DKI Jakarta) kembali menggelar sidang ajudikasi nonlitigasi antara LBH Jakarta (Pemohon) melawan Pemprov DKI Jakarta (Termohon) dengan agenda pembacaan putusan terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana banjir di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

“Informasi yang dimohonkan tersebut akan digunakan oleh Pemohon sebagai informasi yang bahan riset dan advokasi terhadap permasalahan banjir yang terjadi di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021).

“Namun menurut Termohon, jika memang informasi yang diminta untuk riset dan advokasi, seharusnya Pemohon menjelaskan secara detai terkait judul, isi dan kegiatan riset yang dilakukan. Dengan demikian, Pemprov. DKI Jakarta dapat menjawab secara baik dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan,” sambung dia.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, dari 20 poin informasi yang dimohonkan, masih ada 3 poin yang belum diberikan oleh Termohon yaitu: (a) Hasil Evaluasi pemenuhan standart pelayanan minimum penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena dampak bencana banjir sejak awal tahun 2020 di wilayah DKI Jakarta; (b) Dampak sosial ekonomi terperinci sebagaimana diamanatkan Undang-undang penaggulangan bencana; dan (c) Data penyaluran ganti kerugian yang diberikan bagi masyarakat yang mengalami kerugian paska banjir diawal tahun 2020.

“Majelis Komisioner berpendapat bahwa Termohon sudah berusaha untuk menjawab Permohonan Informasi dan telah kooperatif serta berupaya dalam menjalankan kewajibannya sebagai Badan Publik,” jelasnya.

Dalam amar putusannya, sambung dia, Majelis Komisioner memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan seluruh permohonan informasi yang dimohonkan Pemohon dan menjalankan kewajibannya sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam UU KIP 14/2008.

“Dalam melaksanakan hasil putusan ini, kami akan berkoordinasi lagi dengan Tim PPID Pemprov, ada Biro Hukum, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Bappeda dan satuan kerja lainnya. Dan karena ini terkait dengan dokumen ganti kerugian atau bantuan sosial yang telah diatur dalam regulasinya, maka kami juga akan berkoordinasi dengan BPBD dan Dinas Sosial,” bebernya.

“Kami telah berupaya untuk memberikan seluruh informasi yang diminta dan kami lengkapi saat proses mediasi. Namun, memang ada beberapa dokumen yang tidak kami miliki sehingga tidak berada dalam penguasaan kami. Tetapi setelah kami konfirmasi kepada SKPD terkait, memang dokumen yang dimiliki hanya dokumen yang sudah kami berikan kepada Pemohon,” lanjut dia.

Sementara itu, Pemohon juga menyampaikan tanggapannya terkait putusan KIP DKI Jakarta, menurut pemohon, hasil putusan sidang sengketa sudah sesuai dengan harapan, karena LBH selalu konsen dengan kepentingan masyarakat dan digunakan sebagai riset masyarakat dan hajat hidup orang banyak.

“Permohonan informasi yang kami ajukan tentang banjir juga ini sebagai warning bagi masyarakat , ketika informasi dalam pengelolaan banjir sudah sesuai, kita bisa antisipasi dan kelola bagaimana mengatasi permasalahan banjir ini di DKI Jakarta,” katanya.

“Saya sangat puas dengan proses persidangan di KIP DKI Jakarta karena Majelis selalu melihat dan mempertimbangkan permohonan informasi untuk kepentingan publik dan hajat hidup orang banyak,” sambungnya. (yah)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button