Pengamat: Pemerintah Jangan Lepas Tanggung Jawab Soal Vaksinasi Gotong Royong

INDOPOSCO.ID – Pemerintah mendorong pelaksanaan vaksin gotong royong. Dengan mengeluarkan peraturan menteri kesehatan (Permenkes) Nomor 10/ 2021. Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menilai implementasi vaksin gotong royong akan menemukan banyak masalah.
Ia menyebut, masalah tersebut berkaitan data. Karena, diindikasikan akan muncul tumpang tindih data penerima vaksin Covid-19. “Vaksin gotong royong ini hanya untuk individu dan keluarga pekerja/ karyawan perusahaan,” ujar Trubus Rahardiansyah melalui gawai, Selasa (2/3/2021).
Masalah yang muncul lainnya, menurut Trubus, terkait penggunaan vaksin gotong royong ini. Pasalnya, vaksin yang digunakan berbeda dengan vaksin yang digunakan pemerintah saat ini. Vaksin gotong royong menggunakan moderna dan sinopharm.
“Harga vaksin ini (moderna dan sinovam) berbeda. Dari kadin minta tarif vaksin gotong royong Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Tapi sampai sekarang itu belum selesai dirumuskan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, dengan vaksin gotong royong tentu akan membebani masyarakat. Dan akan menimbulkn diskriminasi. Apalagi, vaksin gotong royong lebih baik.
“Masyarakat yang punya duit akan berbondong-bondong ikut vaksin gotong royong. Vaksinasi yang diselenggarakan pemerintah gagal dong,” katanya.
Lebih jauh Trubus menerangkan, pelaksanaan vaksin gotong royong menuntut perusahaan swasta bekerja sama dengan fasilitas kesehatan. Dan itu akan menambah anggaran vaksin goyong royong.
“Ini bisa menjadi celah komersialisasi, karena cost lebih mahal. Siapa yang mau jamin 6.668 perusahaan yang melaksanakan vaksin gotong royong dengan baik. Ini ada potensi penyimpangan, apalagi tidak ada sanksi dalam Permenkes tersebut,” terangnya.
Trubus menyakini, pelaksanaan vaksin gotong royong berpotensi terjadi tindak pidana korupsi (Tipikor). Apalagi dalam pelaksanaannya tidak ada pengawasan. “Vaksin gotong royong ini jadi keliru. Harusnya vaksinasi ini jadi tanggung jawab pemerintah, ini sesuai Kepres 11/2020 dan Kepres 12/2020,” ujarnya.
Pelaksanaan vaksin gotong royong, menurut Trubus, pemerintah ada kesan lempar handuk atau tidak mau tanggung jawab. “Dalam UUD 45 disebutkan tugas penyelenggara negara itu sebagai amanah. Jadi pemerintah jangan lempar tanggung jawab,” tegasnya. (nas)