Nasional

Evaluasi Tata Kelola Zakat melalui Revisi UU Pengelolaan Zakat

INDOPOSCO.ID – Kehadiran Undang-Undang (UU) No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ) membawa dampak yang cukup besar bagi perkembangan gerakan zakat di Indonesia. Yang paling terasa adalah minimumnya perlindungan hukum terhadap pengelola zakat berbasis tradisional dan komunal seperti di pesantren, masjid-masjid, karyawan perkantoran dan lain sebagainya.

Hingga kini, menurut catatan Forum Zakat adalah sedikit sekali Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang berbasis tradisional dan komunal mendapatkan pengakuan dan pengesahan oleh negara, dengan pelbagai latar belakang kondisinya.

“Satu dekade usia UU Zakat, Forum Zakat menyoroti perlunya negara untuk hadir lebih kuat dalam melindungi beragamnya pengelolaan zakat di Indonesia, terutama bagi lembaga berbasis pesantren, karyawan perkantoran, profesional, maupun lembaga sosial lainnya. Untuk itu, evaluasi UUPZ penting adanya untuk mengulik secara obyektif kondisi existing regulasi zakat di Indonesia dengan sebuah pemantik: masihkah relevan?,” ujar Ketua Forum Zakat, Bambang Suherman, dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).

Forum Zakat (FOZ) selaku asosiasi Organisasi Pengelola Zakat yang beranggotakan 154 lembaga zakat berbasis masyarakat (LAZ) dan pemerintah (Baznas) menyelenggarakan Diskusi Publik Daring dengan tajuk “Mengawal Regulasi Zakat Nasional: Evaluasi 10 Tahun UU No. 23 tahun 2011”, Kamis (25/2/2021). Diskusi ini terjalin berkat kerja sama Forum Zakat dengan Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS).

Forum Zakat bersama dengan IDEAS telah melakukan kajian empiris atas pelaksanaan UUPZ dari kurun waktu Desember 2018 hingga April 2019. Kajian empiris ini melibatkan tidak kurang dari 161 entitas pengelola zakat, yang meliputi 101 lembaga amil zakat, 25 BAZNAS di tingkat pusat hingga kabupaten/kota, 13 Unit Pengumpul Zakat (UPZ), 9 orang Mitra Pengelola Zakat (MPZ), 9 orang dari Kementerian Agama di pusat dan wilayah, serta 4 perwakilan organisasi kemanusiaan. Hasil kajian diharapkan dapat memberikan masukan yang menyeluruh kepada pemangku kebijakan dalam melakukan kajian evaluasi UU Pengelolaan Zakat.

“Menimbang kebutuhan perbaikan tata kelola zakat, Forum Zakat mendesak program legislasi nasional di tahun 2021 dapat memasukkan agenda revisi UU Pengelolaan Zakat sebagai salah satu agenda prioritas,” jelas Sekretaris Jenderal Forum Zakat, Nana Sudiana dalam diskusi daring, Kamis (25/2/2021).

Agenda diskusi publik dengan tajuk “Mengawal Regulasi Zakat Nasional: Evaluasi 10 tahun UU no. 23 tahun 2011” dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhajir Effendy. Adapun narasumber Ketua Komisi VIII DPR-RI Yandri Susanto; Komisioner Baznas Rizaludin Kurniawan; Akademisi Universitas Indonesia, Fitra Arsil dan Direktur IDEAS Yusuf Wibisono

Turut mengundang Pakar Audit Syariah, Dadang Romansyah; General Manager LAZ Bakrie Amanah, Setiadi Ihsan dan Pemimpin Redaksi Harianb Umum Republika Irfan Junaidi dan dimoderatori oleh Forum Zakat, Galeh Pujonegoro.

Fitra Arsil mengatakan, zakat adalah hak yang melekat pada warga negara. Untuk itu, peran negara adalah memastikan pengelolaan zakat berjalan dengan tertib, transparan, dan akuntabel. Negara tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak atau tidak berhak mengelola zakat.

Sementara Direktur IDEAS, Yusuf Wibisono menyatakan, UU Pengelolaan Zakat telah gagal menjalankan fungsi rekayasa sosial untuk menguatkan sektor amal nasional, terlebih lagi fungsi kemudahan atau pemberian insentif bagi perkembangan zakat nasional.

Sedangkan Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyatakan komitmennya untuk perbaikan tata kelola zakat. Hal ini ditunjukkan dengan komitmen Komisi VIII DPR RI memasukkan revisi UU Pengelolaan Zakat dalam program legsilasi nasional 2019-2024. (arm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button