Kasus Penembakan Cengkareng, Ini Kata Kriminolog

INDOPOSCO.ID – Kriminologi Universitas Indonesia (UI) Andrianus Meliala mengatakan, kasus penembakan oleh oknum Polsek Kalideres hingga menyebabkan tiga korban meninggal dunia adalah hal yang salah. Karena senjata hanya diperbolehkan untuk hal-hal berbahaya yang tak terelakkan.
“Di luar itu (hal-hal yang berbahaya) tidak boleh,” tegas Andrianus Meliala melalui gawai, Kamis (25/2/2021).
Dari peristiwa tersebut, menurutnya, ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama kelayakan oknum menerima izin menggunakan senjata api. “Jangan-jangan oknum belum pernah dites, atau kalau sudah dites tidak pernah latihan. Secara psikologis tidak layak,” katanya.
Kemudian, kata Andreanus, oknum tengah mengalami tekanan hebat atau di bawah pengaruh alkohol. Kondisi semakin diperparah oleh atasan oknum yang tidak peka atas kondisi psikologi oknum.
“Anak buah sedang pusing dimarahi, mungkin anak buah sedang pusing masalah keluarga diberikan tugas. Ujung-ujungnya meledak,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kedua kemungkinan tersebut tidak mengurangi sanksi kepada oknum. Dia harus menjalani proses administrasi, etik dan hukum. “Oknum ditetapkan tersangka, dan mengikuti 3 proses, yakni proses administrasi, etik dan pidana,” ucapnya.
Dalam proses administrasi, ujar Andrianus, petugas akan mengecek izin kepemilikan senjata. Apabila terbukti bersalah maka oknum harus dicopot dari kesatuan. Lalu proses etik, petugas akan menyelidiki apakah kondisi di tempat kejadian perkara (TKP) telah layak bagi oknum melakukan penembakan.
“Etik selesai, maka oknum menjalani proses pidana. Apakah ada pasal yang dilanggar misalnya? Dengan adanya korban, maka tersangka harus menjalani hukuman badan,” bebernya. (nas)