Wah, Pemberangkatan Pekerja Migran ke Arab Saudi Ditunda

INDOPOSCO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pelaksanaan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau one channel system untuk penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi ditunda. Hal dilakukan setelah beberapa hari lalu setelah Kerajaan Arab Saudi melarang masukkan warga negara asing (WNA), termasuk negara Indonesia.
“Seharusnya pemberangkatan PMI melalui SPSK ini akhir Februari ini. Kita tidak tahu larangan WNA masuk Saudi kapan berakhir. Sementara dari informasi yang saya peroleh, baru dibuka Mei 2021 mendatang,” ujar Ida Fauziyah dalam keterangan, Rabu (10/2/2021).
Menurut Ida, penempatan PMI melalui SPSK dilatarbelakangi karena Kerajaan Arab Saudi telah memiliki regulasi dan tata kelola baru pelindungan pekerja asing sektor domestik. Di sisi lain, permintaan dan minat PMI bekerja ke Arab Saudi (sektor domestik) cukup tinggi dan sebagai upaya mengatasi banyaknya PMI yang berangkat secara unprosedural dengan visa ziarah/umroh
“Negara Saudi sangat selektif terhadap PMI kita, setelah 2018 lalu melakukan hukuman mati terhadap PMI. Dan kami sepakati untuk mewujudkan tata kelola penempatan dan pelindungan yang lebih baik. Karena dengan SPSK ini kita bisa mencegah PMI ilegal dan unprosedural,” katanya.
Beberapa hal-hal yang diatur di dalam SPSK Arab Saudi, menurut Ida, di antaranya sesuai supply dan demand, empat area penempatan (Riyadh, Jeddah, Madinah, dan Wilayah Timur yaitu Dammam, Dahran, dan Khobar), dilakukan oleh kedua negara dengan sistem yang terintegrasi, syarikah dan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang terlibat dibatasi dan dilakukan dengan cara diseleksi oleh pemerintah masing-masing.
Selain itu, periode pelaksanaan pilot project selama 6 bulan dengan 2 tahun masa kontrak kerja. Adapun, dalam pilot project SPSK akan PMI ditempatkan pada jabatan Housekeeper, Baby Sitter, Family Cook, Elderly Care Taker, Family Driver, dan Child Care Worker.
“Dalam pilot project SPSK ini, hubungan kerja PMI langsung dengan syarikah (perusahan penempatan di Saudi), tidak dengan pengguna perseorangan. Calon PMI (CPMI) juga tidak dibebankan biaya. Selain itu nanti akan dibentuk joint committee untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan SPSK dan format kontrak kerja dan jabatan serta job description disepakati,” terangnya.
Menurut Ida, penempatan dan perlindungan melalui SPSK ini memiliki banyak kelebihan, yakni pelaksanaan rekrutmen dan penempatan dilakukan secara online, penetapan syarikah oleh pemerintah, tanggung jawab syarikah terhadap PMI secara langsung dan proses pembayaran gaji dilakukan melalui bank yang bisa diawasi atau dimonitor.
“Kelebihan lain SPSK ini juga, jika ada kasus pembayaran gaji, maka paling lambat dibayar 2 minggu setelah tanggal pembayaran,” katanya.
Ida mengatakan, untuk mendukung SPSK, pihaknya telah memfasilitasi penyelenggaraan pelatihan bagi CPMI, merencanakan dan membangun balai latihan kerja (BLK) khusus PMI serta mengarahkan BLK Komunitas untuk menyelenggarakan pelatihan bahasa, dan mengusulkan ke Menko Bidang Perekonomian untuk mengalokasikan Kartu Prakerja bagi Pelatihan CPMI.
“Kami terus berupaya menerapkan sanksi kepada P3MI yang melakukan pelanggaran, melakukan MoU antara Menaker dan Kapolri dalam mencegah TPPO,” bebernya. (nas)