Nasional

Desa Harus Dukung Penuh PPKM Mikro

INDOPOSCO.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro pada 9-22 Februari 2020 berada di level desa. Ini termasuk soal kewajiban yang harus dilakukan desa dan pemanfataan Dana Desa telah diberikan arahan yang jelas kepada desa.

“Ini sudah dituangkan dalam Instruksi Menteri Desa PDTT Nomor 1/2021, yang ke semuanya itu merupakan penegasan atas Permendes No 13/2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat mengikuti konferensi pers terkait PPKM Mikro pada 9-22 Februari 2020 yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin (8/2/2021).

Gus Menteri, sapaan akrabnya menegaskan, inti dari instruksi itu adalah seluruh aktivitas yang terkait dengan PPKM Mikro harus didukung penuh oleh desa. Dia mencontohkan, desa yang telah miliki Posko Jaga Desa untuk kembali berjaga selama 24 jam sesuai dengan instruksi dari Satgas Penanganan Covid-19 dan pemerintah daerah (pemda).

Hal ini juga termasuk operasionalisasi Posko Jaga Desa, kemudian penyemprotan Disinfektan jika memang dibutuhkan, yang menggunakan alokasi Dana Desa, termasuk di dalamnya dibutuhkan penyiapan ruang Isolasi.

“Jadi sebenarnya, semua kegiatan yang sekarang menjadi tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri, sudah dilakukan oleh Desa yang dulunya disebut Relawan Desa Lawan Covid-19,” kata Doktor Honoris Causa dari UNY itu.

Gus Menteri mengatakan, istilah untuk relawan saat ini mengikuti kondisi lokal seperti Satgas atau Joko Tonggo, tidak dipersoalkan. Yang penting, substansinya Dana Desa harus harus digunakan untuk mendukung seluruh program yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk kesuksesan PPKM Mikro ataupun di tingkat desa.

“Kementerian Desa akan terus lakukan monitoring terkait pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat desa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” kata mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Gus Menteri menegaskan, untuk pembiayaan kesukseskan program PPKM Mikro ini, bisa menggunakan Dana Desa. Dalam Instruksi Mendes PDTT No 1/2021 sudah menegaskan agar desa untuk segera melakukan perubahan APBDesa sesuai dengan ketentuan.

“Yang pasti kita serahkan semua kepada Satgas untuk memberikan Panduan dan Arahan. Desa sendiri sudah miliki pengalaman dalam pengelolaan pada level desa hingga saya yakin bia dilaksanakan dengan maksimal termasuk terkait dengan pendataan warga di tingkat RT yang terkena Covid-19 atau kategori OTG (Orang Tanpa Gejala),” tegas mantan Ketua DPRD Jombang ini. (yah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button