Bea Cukai Malang Gagalkan Penyelundupan Narkotika
INDOPOSCO.ID – Mengawali tahun 2021, petugas Bea dan Cukai Malang berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika dengan menggunakan modus barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT).
Namun, berkat ketelitian dan kejelian petugas barang haram seberat berisi 0,37 gram berupa kristal putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis metamfetamin berhasil digagalkan.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari informasi Tim Intelijen atas pengiriman barang melalui PJT asal Bogor dengan tujuan Dampit. Mendapat informasi tersebut, Bea Cukai Malang kemudian bergerak berkoordinasi dengan BNN Kabupaten Malang untuk melakukan Operasi Gabungan di Kabupaten Malang.
Tim gabungan kemudian menghubungi agen PJT cabang Turen untuk kemudian memeriksa paket tersebut. ”Alhasinya, 1 plastik klip berisi 0,37 gram berupa kristal putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamin berhasil digagalkan,” kata Latif melalui keterangan, Jumat (5/2/2021).