Menkumham: Literasi Digital Harus Menjadi Bagian Pendidikan Masyarakat
INDOPOSCO.ID – Pelaku industri media di Indonesia terus berjuang mencari solusi keluar dari kekangan era disrupsi.
Upaya adaptasi yang ditempuh para praktisi media mainstream agar bisa tetap eksis di tengah “badai” disrupsi dengan menggagas konsep konvergensi media.
Gabungan beberapa platform baik cetak, televisi, maupun cyber dengan mengolaborasi nilai positif media sosial dan kemajuan teknologi.
Namun, kecemasan para praktisi media akan munculnya persoalan sengketa karya jurnalistik melalui konsep konvergensi media membutuhkan kehadiran negara melalui Kemenkumham RI melahirkan regulasi yang tepat dalam menjaga keberlangsungan hidup media mainstream.
Dalam mewujudkan impian tersebut, Kementerian Hukum dan HAM RI bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Dewan Pers menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Regulasi Negara dalam Menjaga Keberlangsungan Media Mainstream di Era Disrupsi Medsos”.
Webinar dihadiri Menkumham Prof. Yasonna H. Laoly, Wamenkumham, Prof Edward O.S. Hiariej, Plt. Sekjen Kumham Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, Pimti Madya dan Pratama Kumham, Ketum PWI, Atal S. Depari, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun, CEO Detik Network Abdul Aziz, CEO JPNN, Auri Jaya.
Kegiatan tersebut berlangsung di Graha Pengayoman Kemenkumhan RI Kuningan Jakarta, Kamis (4/2/2021). Peserta lainnya yakni perwakilan PWI pada 34 Provinsi, Kakanwil Menkuham serta UPT daerah melalui virtual.
Menkumham Prof. Yasonna H. Laoly bertindak selaku keynote speaker. Seminar Nasional ini merupakan rangkaian awal dari kegiatan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2021 yang puncaknya akan diselenggarakan pada tgl 9 Februari 2021 mendatang.
“Seminar hari ini merupakan bentuk dukungan dan partisipasi Kementerian Hukum dan HAM terhadap Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) seluruh insan pers dalam peringatan Hari Pers Nasional untuk mendapatkan berbagai masukan terkait regulasi yang kita perlukan,” ungkap Yasonna H. Laoly.