IPK Turun, Pemerintah Optimalkan Sistem Pencegahan dan Terintegrasi
INDOPOSCO.ID – Pemerintah mengingatkan kepada pejabat publik dan aparatur sipil negara (ASN) agar berhati-hati dengan area rawan korupsi, menyusul turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.
Meski begitu, penegakkan hukum serta penerapan sistem layanan publik yang dapat mencegah terjadinya korupsi, mengalami peningkatan. Sektor pelayanan publik beradaptasi selama Covid-19 mewabah. Dari tatap muka menjadi layanan daring.
“Karena yang diharapkan masyarakat adalah kecepatan memberikan perizinan dan kecepatan memberikan pelayanan di segala bidang,” ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Rabu (3/2/2021).
Pencegahan korupsi di sektor pelayanan publik dilakukan dengan penyederhanaan perizinan usaha hingga perizinan administrasi umum. Dengan Mal Pelayanan Publik (MPP), kini mampu menyatukan banyak unit pelayanan publik dalam satu gedung. Perizinan yang dulu tumpang tindih dan tersebar di berbagai instansi kini terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Dalam laporan pengukuran outcome oleh Transparency International Indonesia (TII) pada November 2020, dunia usaha mulai merasakan adanya efisiensi waktu dan biaya. Sebab prosedur perizinan menjadi lebih cepat dan sederhana.