Bea Cukai Jateng DIY Melepas Ekspor Produk Beberapa Perusahaan
indoposco.id – Kantor Bea Cukai di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melepas ekspor berbagai produk dari beberapa perusahaan, serta menerbitkan izin kawasan berikat pertama untuk industri kimia dasar.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto menyebutkan, pelepasan ekspor dilaksanakan oleh Bea Cukai Yogyakarta atas eksportasi sarung tangan dan Bea Cukai Semarang atas eksportasi rokok.
“Harapannya dengan eksportasi dan pemberian fasilitas kawasan berikat ini dapat membantu perusahaan dalam mengembangkan bisnisnya, dapat menaikkan investasi dan ekspor serta berkontribusi dalam program pemulihan ekonomi nasional khususnya di masa pandemi,” kata Tri, belum lama ini.
Bea Cukai Yogyakarta, pada 22-23 Desember lalu, melepas ekspor sarung tangan kulit dan synthetic kombinasi lycra dan polyester untuk olahraga dengan nilai devisa mencapai USD547.566,02 atau setara Rp7,7 miliar. Komoditi tersebut diekspor ke Taiwan, Australia, UK, USA, dan Australia oleh PT Eagle Glove Indonesia, salah satu penerima fasilitas kawasan berikat di Purwomartani, Sleman.
Sebelumnya, Bea Cukai Yogyakarta juga melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan ekspor sarung tangan melalui Pelabuhan Tanjung Emas ke US dan Italia oleh PT Woneel Midas Leather yang berlokasi di Kecamatan Semin, Kabupaten Gunung Kidul, pada Rabu (16/12/2020). Perusahaan ini menutup akhir tahun 2020 dengan eksportasi senilai USD405,944 atau setara Rp5,7 miliar.
Selain produk sarung tangan, sejumlah 1.280.000 batang rokok yang dikemas dalam 80.000 bungkus juga diekspor ke Malaysia oleh PT Industri Rokok Bahtera Nusantara yang berlokasi di Kawasan Industri Candi, Ngaliyan, Semarang, Selasa (29/12).