Arah Kebijakan Pembangunan Desa Berbasis SDGs

indoposco.id – Dana desa diharapkan bisa dirasakan oleh seluruh warga. Oleh karena itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah menentukan arah kebijakan pembangunan desa ke depan dengan berbasis sustainable development goals (SDGs) Desa.
“Inilah yang kemudian harus menjadi rujukan kita membangun desa itu bagaimana, ya pakailah referensi SDGs Desa. SDGs Desa itu memberikan dua arah, pertama arah pembangunan kewargaan yang kedua arah pembangunan kewilayahan. Karena, dua arah ini yang harus dibangun,” jelas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar saat berkunjung ke Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Sabtu (16/1/2021). Kunjungannya yang didampingi istri, Umi Lilik Nasriyah tersebut dalam rangka sinergitas program berbasis SDGs Desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Abdul Halim mengatakan, pembangunan berbasis SDGs Desa akan memberikan arah dalam hal pendataan. Dengan SDG’s Desa, mengharuskan desa-desa mendata secara mikro, tidak lagi makro.
Menurutnya, dengan data-data mikro akan bisa menunjukkan kondisi rill di desa-desa seluruh Indonesia. “Desa akan terdongkrak ekonominya, buktinya ini, ini, ini dan seterusnya. Itulah makanya, hari ini kita berharap kepada seluruh desa tentu nanti paling akhir Januari akan segera kita keluarkan instruksinya agar desa-desa melakukan pemutakhiran data dengan basis SDGs Desa,” tegasnya.
Selain itu, Gus Menteri, sapaan karib Abdul Halim Iskandar juga meminta agar dana desa dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin, utamanya dalam menyiapkan generasi ke depan.
“Karena pada intinya Pak Presiden selalu menekankan kepada saya, dana desa hanya boleh digunakan dua hal. Pertama untuk pertumbuhan ekonomi dan yang kedua untuk peningkatan sumber daya manusia,” jelasnya.
“Ini sekaligus menjawab berbagai pertanyaan, kalau banyak orang tanya Pak Menteri dana desa itu bisa dipakai apa sih? Jawabannya sederhana, Pak kades tidak usah panjang-panjang jawabnya, dana desa itu bisa dipakai apa saja kecuali yang dilarang, sudah cukup,” sambungnya.
Dengan demikian, tambahnya, kegiatan apa pun yang berhubungan dengan upaya peningkatan ekonomi dan sumber daya manusia boleh menggunakan dana desa.
“Jadi sederhana saja, dipakai apa saja boleh kecuali yang dilarang. Kenapa? Karena yang dilarang lebih sedikit daripada yang boleh. Tidak usah menceritakan yang boleh, karena akan terlalu panjang, menceritakan yang dilarang saja,” ungkapnya.
Dengan begitu, Ia harap kehadiran dana desa bisa dirasakan oleh warga masyarakat desa. Bukan hanya dirasakan oleh sebagian besar, tapi dirasakan oleh semua warga desa.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh Bupati Sigi, Mohamad Irwan, Kepala Desa se-Kabupaten Sigi, serta pendamping desa. Pertemuan ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (*)